ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi oleh setiap instansi pemerintahan dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melakukan penandatanganan Piagam Zona Integritas bersama Bupati Rohul dan Forkopimda di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negri Pasir Pengaraian jalan Keadilan no 6 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Rokan Hulu Selasa (19/3/2019) pagi.
Dalam Penandatanganan piagam tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Sarudi SH, hadir juga Bupati Rohul H Sukiman, Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua S.IK M.Si, Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH M.Hum, Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri SH, Kalapas M.Lukman, AMD. IP, SH.M.Si, Rektor Universitas Pasir Pengaraian (UPP) Dr Adolf Bastian SPd M.Pd yang diwakili Dosen UPP, Khairul Fahmi, Tokoh Pemuda H Indra Gunawan
atau yang kebih dikenal dengan panggilan Ujang Lurah dan jajaran stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya Sarudi, mengatakan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada hari ini menjalankan pencanangan zona integritas guna menjadikan institusi ini bebas dari korupsi dan bersih dalam melayani menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sementara itu usai Penandatanganan piagam tersebut, Wakil Ketua PN Pasir Pengaraian Sunoto SH, MH kepada wartawan menyampaikan Komitmen membangun zona integritas sudah disampaikan oleh Ketua PN Sahrudi kepada institusinya untuk terus berkomitmen dalam memperbaiki birokrasi serta mengajak masyarakat untuk meninggalkan budaya lama.
“Komitmen ini ditindaklanjuti aparat pengadilan kami, tidak ada lagi pungli, sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), jadi kita juga memberikan aplikasi dan pelayanan prima bagi masyarakat, disamping meja pengaduan. Di PTSP tersebut sudah sangat mudah dan aksesnya sudah secara langsung. Selain itu, kami mengajak masyarakat untuk bersinergi mengubah budaya lama,” jelasnya.
Pembangunan Zona Integritas menjadi bagian reformasi birokrasi untuk mewujudkan maksud dan tujuan pengadilan yang bersih sesuai peraturan perundang-undangan no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bebas dari Praktek KKN dan Perpres 81 tahun 2010 tentang reformasi Birokrasi.
Dalam hal ini, Bupati Rohul H. Sukiman menyatàkan mendukung Zona Integritas guna membangun wilayah bebas korupsi, atau WBK dan WBBM tahun 2019, serta menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh keluarga besar PN Pasir Pengaraian yang telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi ( WBK) dan wilayah Birokrasi bersih Melayani (WBBM),” ujarnya
Sukiman berharap Pengadilan Negri Pasir Pengaraian benar-benar bisa melayani masyarakat dengan baik dan yang lebih penting adalah PN bisa melaksanakan program yang dicanangkan ini bisa berjalan. Dirinya berpesan, agar zona integritas tersebut diharapkan dapat diedukasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.(FDr/ALf)
