BANGKINANG (auranews.id) – Karena tidak bisa mengambil tindakan, akhirnya satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kampar menyurati Gubernur Riau agar pertambangan Galin c ilegal di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu bisa ditutup.
“Kita tidak bisa mengambil tindakan, karena izin pertambangan itu sudah diambil alih oleh provinsi, tapi kita sudah menyurati gubernur,” kata kepala bidang penegak perda, Elfauzan.
Elfauzan juga menyebutkan, surat sudah dilayangkan ke gubernur dengan ditembuskan ke ESDM Provinsi dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu satu pintu dan Satpol PP Provinsi.
Surat telah dimasukkan kebagian umum pemprov Riau pada hari Jumaat tanggal 15 Februari 2019 kemaren, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari provinsi.
“Memang, kita sudah masukkan surat kepada gubernur sebelum pak Samsuar dilantik, kendati demikian yang dilantik itu adalah jabatannya, gubernurnya tetap,” kesalnya.
Elfauzan menjelaskan isi surat yang dilayangkan tentang meminta kejelasan penertiban galian c, apakah kewenangan provinsi atau kabupaten.
“Kalau memang kebijakan provinsi silahkan tindak, tapi kalau kewenangan pemda silahkan berikan surat kepada kami biar kami tindak,” tutupnya.
“Kalau juga tidak ada tanggapan dari provinsi kami akan segera menyuratinya lagi,” tutup Fauzan.
Penulis: Defrizal
