Bangkinang Kota(auranews.co.id)– Bupati Kampar yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Refizal, S.STP, M.IP, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran bersama para Camat, Lurah, Kepala Desa dan Pengelola Parkir se-Kabupaten Kampar, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan terhadap regulasi baru yang mengatur tata kelola perparkiran di Kabupaten Kampar, agar pengelolaan parkir dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pendapatan daerah.
Dalam arahannya, Refizal menjelaskan bahwa pelaksanaan perparkiran di Kabupaten Kampar kini diatur oleh Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran yang mana sesuai pasal 4 ayat (2) Pengelolaan parkir berdasarkan azaz Pemberdayaan Masyarakat.
Pengelolaan Parkir didasarkan pada Azas Pemberdayaan Masyarakat, ini berarti:
a. Pelibatan Tenaga Lokal : Prioritas diberikan kepada warga setempat atau KTP Kabupaten Kampar untuk menjadi juru parkir atau petugas pengelola, sehingga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat di wilayah tersebut.
b. Transparansi dan Akuntabilitas : Masyarakat melalui Lurah / Kepala Desa dilibatkan dalam pengawasan dan mengetahui bagaimana retribusi parkir dikelola dan dimanfaatkan, terutama jika sebagian hasilnya digunakan untuk kepentingan atau pembangunan di lingkungan mereka.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025 maka setiap pihak yang ingin melakukan kerja sama pengelolaan parkir wajib memenuhi beberapa persyaratan, yakni:
1. Berdomisili di Kabupaten Kampar (KTP setempat);
2. Mengajukan surat permohonan kerja sama;
3. Melampirkan rekomendasi dari kelurahan atau desa; dan
4. Menyertakan data lokasi parkir yang akan dikelola,” jelas Refizal.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa setiap orang bisa mengajukan kerjasama pengelolaan parkir seperti Badan Hukum, Badan Usaha, Lembaga, LSM, Organisasi, Karang Taruna, Kelompok Masyarakat dan Perorangan.
Terkait tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, Refizal menegaskan bahwa tarif resmi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023, yaitu:
– Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 3.000 per satu kali parkir
– Sedan, pick up, minibus, dan sejenisnya: Rp 2.000 per satu kali parkir
– Sepeda motor: Rp 1.000 per satu kali parkir
Tarif langganan (abodemen) per 6 bulan:
– Kendaraan roda empat: Rp 50.000
– Kendaraan roda enam: Rp 60.000
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, terutama petugas lapangan dan pengelola parkir, mematuhi ketentuan tarif resmi dan tidak melakukan pungutan di luar aturan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan sistem perparkiran yang adil dan transparan.
Sebagai penutup, Refizal menyampaikan untuk Targer PAD Sektor Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum pada Tahun 2026 adalah sebesar Rp. 1 Milyar. Dengan adanya kegiatan ini maka target yang telah direncanakan akan bersama-sama kita Optimalkan dalam pencapaian yang akan datang.***
