Sabtu, Mei 17, 2025
BerandaDaerahKalah Sidang di PA Bangkinang, PT KKI Dituntut Kembalikan Uang Nasabah

Kalah Sidang di PA Bangkinang, PT KKI Dituntut Kembalikan Uang Nasabah

KAMPAR -(auranews.co.id)- PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) Cabang Riau yang kini berganti nama menjadi PT Kurindo, dinyatakan kalah dalam persidangan gugatan yang dilayangkan oleh nasabahnya di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang.

Dalam persidangan yang digelar, pada Kamis (20/1/2021) lalu. PA Bangkinang nenetapkan akad antara penggugat (red-nasabah) dan tergugat (Red – PT KKI) tertanggal 5 maret 2018 adalah akad yang batal, (batal dimata hukum).

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh nasabah PT KKI itu telah beberapa kali dilakukan. Bahkan PA Bangkinang sudah melakukan sidang pembuktian lahan dengan meninjau lokasi kawasan kurma yang terletak di Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kuasa Hukum penggugat, Ambo Ako, S. Sy., MH, saat dikonfirmasi mengenai hasil putusan persidangan itu, mengatakan permohonan penggugat dikabulkan hakim.

“Ya, benar hasil sidang putusan pada kamis yang (28/1/2021) lalu. ‘Alhamdulillah’ permohonan penggugat dikabulkan oleh hakim yang mengadili perkara ini,”
ujar kuasa hukum penggugat  Ambo Ako dikutip haluanriau.co, Sabtu (30/1).

Terkait dengan perkara itu, ia mengatakan sebagai PH tentu dia memperjuangkan yang menjadi hak –  hak kliennya.

Dikatakan Ambo, hasil dari putusan persidangan tersebut kata dia, menetapkan akad antara penggugat dan tergugat tertanggal 5 maret 2018 adalah akad yang batal.

“Menghukum tergugat untuk membayar uang kepada penggugat jumlah tersebut adalah uang yang sudah diserahkan kepada tergugat atas pembelian kavling kurma yang meliputi DP dan angsuran,” kata Ambo.

“Kemudian membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara ini,” ucapnya.(***)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments