KAMPAR – Datuk Godang Kenegerian Rumbio yang juga Pucuk Adat Kenegerian Rumbio, Edi Susanto melakukan klarifikasi atas pemberitaan media, terkait pembangunan kebun kelapa sawit oleh PT Tasmapuja untuk Kenegerian Rumbio.
Dalam klarifikasi yang dihadiri oleh beberapa anak kenakan Persukuan di Kenegerian Rumbio, Jum’at (10/4/2020) sore, Edi Susanto sebelumnya menyampaikan berbagai ihwal pembangunan kebun kelapa sawit seluas 20 hektare yang diusulkan pada tahun 2012 sebelum mendapat persetujuan pihak PT Tasmapuja.
“Pembangunan kebun kelapa sawit Lembaga Adat Kenegerian Rumbio sebelum disetujui melalui proses yang melelahkan, yang kemudian membuahkan kesepakatan,” ujarnya.
Dikatakan, dalam kesepakatan antara pihak perusahaan dengan Lembaga Adat Kenegerian Rumbio, disepakati, Lembaga Adat menyiapkan lahan yang akan dibangun dalam satu hamparan, sementara pembangunan kebun menjadi tanggungjawab perusahaan. Pembangunannya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Diceritakan di penghujung tahun 2013, akhirnya pembangunan kebun terealisasi seluas 15 hektare. Hal itu disebabkan tidak adanya ketersediaan lahan satu hamparan 20 hektare. “Pembelian lahan oleh perusahaan menjadi piutang Lembaga Adat Kenegerian Rumbio. Pembayaran piutang pembelian dipotong dari hasil penjualan hasil kebun senilai 30 persen, dicicil setiap bulan,” terangnya.
Setelah pembangunan kebun lebih kurang 4 tahun, pada tanggal 12 Juni 2018, pihak perusahaan menyerahkan pembangunan kebun kepada Ninik Mamak Kenegerian Rumbio, diatas kebun yang dibangun, disaksikan Ninik Mamak, anak kemenakan dan beberapa Kepala Desa. Berita acara penyerahan kebun secara simbolis di terima oleh Datuk Godang Kenegerian Rumbio, Edi Susanto.
Dari tanggal penyerahan kebun hingga bulan April 2019, Kenegerian Rumbio belum dapat menikmati hasil kebun, lantaran hasil kebun terpotong habis oleh biaya perawatan kebun seperti, biaya menyiang, biaya pemberantasan ilalang, biaya menunas/sensus/menyisip, biaya pembuatan jalan dan jembatan, biaya pebuatan rumah penjaga, biaya panen dan honor pemgawas dari Ninik Mamak, ucapnya.
Berdasarkan rekap biaya pembangunan dan pendapatan kebun Kenegerian Rumbio dari bulan Mei hingga Desember 2019 yang ditandatangani oleh manager kebun PT Tasmapuja Dedy H Siregar, SP tanggal 7 Januari 2020, pendapatan hasil kebun hingga Desember 2019 sebesar Rp 87,268.700, sementara biaya panen dan pemeliharaan dan lainnya seperti tersebut diatas sebesar Rp 40.721.200 dan potongan 30 persen cicilan pembelian tanah sebesar Rp 13.964.235, sehingga total hasil bersih diterima Lembaga Adat hingga Desember 2019 sebesar Rp 32.583.215, bebernya.
Hasil kebun sebesar Rp 32.583.215 itu sampai kini masih berada di PT Tasmapuja. “Kami memutuskan agar dana hasil kebun tidak ditransper melalui ke rekening, karena akan menimbulkan prasangka lain,” ujarnya.
Kalau tak ada aral melintang kata Edi, tanggal 16 April 2020 pihak perusahaan akan mencairkan dana dana hasil kebun kepada Lembaga Adat Kenegerian Rumbio. Hal ini menjadi momen dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan, dana hasil kebun ini akan digunakan membantu anak yatim, fakir miskin. “Staf Lembaga Adat Kenegerian Rumbio saat ini lagi melakukan pendataan,” sebut Edi Susanto.
“Mudah-mudahan, hasil kebun bisa menyentuh seluruh anak yatim dan fakir miskin di Kenegerian Rumbio,” harapnya.
Bila dana hasil kebun ini ternyata tidak mencukupi, kita minta agar pihak perusahaan dapat membantu melalui program CSR. “Hal ini belum dapat dijelaskan kepada anak kemenakan, karena, belum ada kejelasan dari pihak perusahaan, namun begitu, saya selalu mengkomunikasikan hal ini kepada Penghulu Nan Sepuluh, karena hal ini tetap saya rapatkan ke Penghulu,” sebutnya.
Dilanjutkan Edi, mengenai surat menyurat atau legalitas kebun, semua ada dalam Akta Notaris. Kepemilikan kebun nama Penghulu/Ninik Mamak mengatasnamakan Lembaga Adat Kenegerian Rumbio.
“Jangan ada lagi keraguan anak kemenakan, karena kebun itu tidak akan pernah menjadi kepemilikan pribadi Penghulu/Ninik Mamak,” kata Edi Susanto.
Pucuk Adat Kenegerian Rumbio, Datuk Godang, Edi Susanto memastikan, tidak ada kebun pribadi Penghulu/Ninik Mamak dalam hamparan kebun yang telah dibangun oleh PT Tasmapuja tersebut.
“Jika ternyata ada kepemilikan kebun dalam hamparan itu, berarti penambahan atas kebun Lembaga Adat Kenegerian Rumbio,” tegasnya.
Datuk Godang Kenegerian Rumbio ini meminta kepada Ninik Mamak dan anak kemenakan. Bila ada persoalan yang kurang jelas, hendaknya tidak mudah menyampaikan ke media massa, karena bisa menimbulkan efek lain. Lebih baik, minta penjelasan terlebih dulu, karena selama ini kami selalu ada waktu bila dimintai keterangan atau pendapat, pintanya.
“Saya rasa keterangan diatas bisa dipahami dan mungkin tidak ada lagi yang tidak jelas,” pungkasnya. (Syailan Yusuf)