BANGKINANG KOTA – Ada yang berbeda di halaman Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (10/3/2020). Halaman bekas Kantor Bupati Kampar ini dipenuhi warga yang menamakan dirinya anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu.
Ratusan anggota Kopsa-M tampak duduk bershaf di bawah terik matahari yang begitu menyengat sejak pagi. Mereka membacakan ayat Surat Yasin, Shalat Hajad dan berdoa bersama sebanyak 7 kali di halaman Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang dengan kalimat:
“Ya Allah, kami memohon keadilan-Mu dalam gugatan Kopsa-M, namun jika Majelis Hakim yang dipimpin Bpk. Unggul Tri Esthi Muljono (Ketua PN Bangkinang) memutus Perkara Kopsa-M secara tidak adil karena menerima suap, kami mohon agar engkau melaknatnya di dunia dan akhirat”.
Kalimat doa tersebut juga tampak tersang pada dinding Bus Pariwisata yang mereka tumpangi. “Kami memohon kepada Bapak Hakim supaya memutuskan perkara yang seadil-adilnya,” ungkap seorang peserta aksi kepada pihak Pengadilan yang menyambut mereka.
Di antara mereka tampak sampai meneteskan air mata. Terpancar dari wajah mereka yang penuh harapan akan keadilan. Gelaran Do’a ini menjelang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Bangkinang terhadap perkara perdata yang dimohonkan Kopsa-M melawan PT Perkebunan Nusantara V.
Kronologi Perkara
Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu melayangkan gugatan Wanprestasi dalam pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA seluas 1.650 Ha terhadap PT. Perkebunan Nusantara V selaku bapak angkat pada bulan Agustus 2019 yang lalu.
Gugatan dengan Nomor Perkara 99/PDT-G/2019/PN.Bkn, tersebut dipimpin Majelis Hakim Unggul Tri Esthi Muljono (Ketua PN Bangkinang) dan hakim anggota Nurafriani Putri dan Ira Rosalin.
Gugatan diajukan karena berdasarkan hasil hasil penilaian teknis Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar kebun KKPA yang dibangun oleh PTPN V harus direplanting (ditanam ulang) untuk seluruhnya. Artinya kebun yang dibangun oleh PTPN V adalah kebun gagal.
“Hasil penilaian dari Disbun Kampar, total luas kebun yang masih produktif hanya seluas 369,7 hektar atau sekitar 26,20% dari lahan yang ada. Akan tetapi karena letaknya terpencar dalam 24 Blok sehingga tidak efektif dan berbiaya tinggi untuk dilakukan perawatan sehingga Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar merekomendasikan agar seluruh lahan dilakukan replanting,” sebut Suwandi.
Dikatakan Suwandi, sebenarnya kebun tersebut tidak layak diberi fasilitas kredit sebesar Rp. 83 milyar, karena agunannya adalah kebun gagal yang produksinya pada saat pengajuan kredit tersebut pada tahun 2013 hanya berkisar 350 ton perbulan, bagaimana mungkin bisa membayar cicilan kredit yang hampir Rp. 1 milyar perbulan. (lan)