KAMPAR -(auranews.id)- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kampar tahun 2020 diprediksi naik sebesar 8,51 persen. Tahun 2019 UMK Kabupaten Kampar sebesar Rp 2.718.000.
Kepala Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Kampar, Drs Ali Sabri, kepada awak media, Senin (4/11/2019) menyampaikan UMK Kabupaten Kampar akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 dari UMK 2019.
Kalau tahun 2019 UMK Kampar sebesar Rp 2.718.000, UMK Kampar tahun 2020 menjadi sebesar Rp 2.950.008, katanya usai membuka sidang atau rapat pembahasan usulan UMK Kampar tahun 2020 di aula Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Kampar.
Hal itu sesuai kesepakatan bersama Tim Dinas, Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar, Bappeda, Kabag Hukum Setda Kampar, Apindo, Kadin, SPSI, SBSI, SP NIBA, perwakilan PTPN V dan lainnya, yang disesuaikan dengan peraturan perundang undangan, jelasnya.
Khusus untuk Bongkar Muat juga akan mengalami kenaikan berdasarkan jenis. Untuk muat tandan buah sawit diprediksi sebesar Rp 25 ribu per ton, bongkar Rp 23 ribu per ton. Muat bibit sawit Rp 2.100 perbatang, bongkar Rp 1.900 perbatang. Muat brondol sawit Rp 25 ribu, bongkar Rp 23 ribu, paparnya.
Untuk bongkar muat barang umum, kita sesuaikan dengan jenis barangnya, tambahnya.
Kesepakatan Dewan Pengupahan ini direkomendasikan ke Bupati Kampar untuk diusulkan kepada Gubernur Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk mendapatkan penetapan. Setelah penetapan diharapkan dapat diberlakukan sejak 01 Januari 2020, tutupnya. (Syailan Yusuf)