Jumat, Februari 7, 2025
BerandaDaerahKopni-SL Minta PT. Arara Abadi untuk Tidak Mengambil Paksa Lahan yang Sudah...

Kopni-SL Minta PT. Arara Abadi untuk Tidak Mengambil Paksa Lahan yang Sudah Diserahkan

BANGKINANGKOTA(auranews.id) – Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar meminta kepada PT. Arara Abadi untuk tidak mengambil paksa lahan yang sudah diserahkan ke Kopni-SL.

“Pada tahun 2000, PT. Arara Abadi sudah menyerahkan areal konsesinya seluas 1500 Ha kepada Kopni-SL untuk dijadikan perkebunan kepala sawit pola KKPA yang akan dibangun oleh PT. Sekarbumi Alam Lestari (PT.SA), namun satu dua bulan belakangan PT. Arara Abadi kembali ingin mengambil paksa lahan yang sudah diserahkan kepada walaupun ada penolakan dari anggota Kopni-SL,” ujar Suwandi, SH, kuasa hukum tetap Kopni-SL, Kamis (31/10/2019).

Dikatakannya, PT. Arara Abadi telah beberapa kali mencoba membawa masuk alat berat ke areal koperasi untuk mengambil alih lahan Kopni-SL yang belum dibangun seluas 296 Ha, namun dihalangi oleh anggota Kopni-SL karena anggota koperasi merasa lahan itu milik koperasi yang mesti dipertahankan.

Menurut Suwandi, lahan tersebut sudah mengantongi izin rekomendasi pelepasan kawasan hutan dari Gubernur Riau dan Kakanwil Kehutanan Provinsi Riau pada tahun 2000. Kemudian juga ada surat perihal pemberian lahan dari Bupati Kampar Beng Sabli dan DPRD Kampar pada tahun 2000.

Selain itu kata Suwandi, Kopni-SL juga sudah mengantongi izin pembukaan lahan dari Pejabat Bupati Kampar Syawir Hamid dan rekomendasi pembangunan kebun KKPA dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar pada tahun 2001.

“Bukan hanya itu, peta batas areal kebun KKPA Kopni-SL untuk pelepasan kawasan hutan hutan sudah ada di meja MenLHK (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) untuk ditandatangani. Tinggal tanda tangan menteri saja, Gubernur Riau, Bupati Kampar, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Kabupaten Kampar juga sudah menandatangani. Begitu juga dengan kepala BPN Kampar dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar,” terang Suwandi.

Ditambahkannya, bahwa lahan belum dilepaskan oleh MenLHK adalah karena belum ada lahan pengganti yang berdasarkan surat dari Sekjen Departemen Kehutanan RI menjadi tanggungjawab Gubernur Riau, bukan tanggungjawab Kopni-SL.

“Secara keperdataan lahan yang sudah diserahkan oleh PT. Arara Abadi tidak bisa diambil begitu saja, karena ketika lahan sudah diserahkan kepada orang dan ingin diambil kembali mesti lewat sidang perdata. Kalau diambil paksa dari tangan Kopni-SL, itu perbuatan melawan hukum,” ujar Suwandi.

Untuk itu ia meminta PT. Arara Abadi untuk menempuh jalur hukum bila mau mengambil lahan yang dikuasai oleh orang lain dan jangan melakukan upaya-upaya paksa sebelum ada putusan pengadilan. “Kita juga meminta kepada aparat keamanan untuk tidak membiarkan pengambilan paksa lahan masyarakat untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tandas Suwandi.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments