IDI(AuraNEWS.id) – Saiful Fahmi selaku Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Aceh Timur menyatakan klarifikasi di Kantor Dinas Sosial terkait penyaluran Bantuan Non Tunai di Kecamatan Madat, Senin (14/10/2019).
Ia menjelaskan bahwa hal yang menyebabkan Pendamping tidak membenarkan penyaluran di agen BRIlink tersebut karena oknum BRIlink tersebut sering dilakukan pengumpulan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Transaksinya Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial PKH.
Saiful menambahkan bahwa pengumpulan kartu tersebut dilakukan oleh oknum Agen yang bersangkutan sehingga menyebabkan Kartu KPM tertukar dan hasil observasi dengan KPM di agen BRIlink yang bersangkutan juga terjadi pengurangan jumlah sembako (telur_red) dengan tempat penyaluran agen BRIlink yang lain.
“Bantuan BPNT yang sebelumnya lebih dikenal dengan Rastra di transfer oleh Pemerintah ke Rekening masing-masing Penerima dengan jumlah Rp. 110.000 setiap bulan, nah dengan jumlah uang segitu seharus nya KPM menerima Beras 6 kg dan telur penuh satu papan yaitu 30 butir. Dengan jumlah uang segitu dan sembako segitu kita tahu sudah ada keuntungan pihak distributor dan pihak penyalur ewarung/Agen BRIlink, jadi tolonglah jangan dikurang-kurangi lagi hak orang miskin. Di Kecamatan Simpang Jernih aja yang daerahnya sangat sulit bisa disalurkan beras 6 kg dan telor 30 butir. Kenapa di daerah Lintas Nasional tidak bisa? Kita tahu hal serupa bukan cuma terjadi di Ewarung Madat saja tetapi dibeberapa Ewarung di Kecamatan dalam wilayah Aceh Timur,” katanya Fahmi
“Kami SDM PKH dalam hal penyaluran BPNT tidak ada kepentingan pribadi untuk menentukan dan mengarahkan. Kepentingan kami cuma satu yaitu sesuai dengan tugas memastikan KPM itu menerima BPNT tepat harga, tepat kualitas dan tepat waktu,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Saiful juga mengharapkan kepada pihak ewarung se Aceh Timur agar tidak melakukan pengumpulan kartu KKS dan penyesuaian harga sembako yang sesuai dengan harga pasaran.
Kepala Dinas Sosial Drs. Efiandi juga ikut menyatakan secara tegas jika ada pihak yang merasa dirugikan dari persoalan penyaluran bantuan ini, dapat menyampaikan langsung ke Dinas Sosial dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau ada oknum petugas yang bermain dan tidak melaksanakan perintah sesuai dengan ketentuan, maka akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari peneguran sampai ke Surat Peringatan Tiga (SP-3_red),” jika itu dari petugas kami. Jika itu dari oknum pihak penyalur makan akan di lakukan peneguran sampai rekomendasi pencabutan EDC ke Bank BRI,” tegasnya.(Dahlan)