KAMPAR(auranews.id) – Terkait terhentinya pembayaran dana kompensasi oleh PT Cilandra Perkasa kepada Masyarakat Desa Siabu, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengaku belum mengetahui permasalahan tersebut.
Menurutnya, PT Ciliandra tidak ada alasan untuk tidak membayarkan dana kompensasi tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah disepakati.
“Laporan ini belum ada sampai ke saya,” kata Catur Sugeng kepada auranews.id di Rumah Dinas Bupati Kampar, Ahad dini hari (29/9/2019).
Jika informasi ini benar, kata Catur, Pemda Kampar harus duduk kembali dengan pihak perusahaan agar masyarakat Siabu tidak dirugikan dalam hal ini.
Untuk diketahui, pada bulan Maret 2019, PT Ciliandra melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemda Kampar yang mana perusahan mengaku kesulitan kondisi keuangan perusahaan karena harga Tandan Buah Segar (TBS) yang belum stabil.
Maka dari itu, terhitung bulan Januari 2019 hingga saat ini, dana kompensasi tersebut sudah terhenti. Hal itupun diakui oleh Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar, Ir Bustan kepada auranews.id, Senin (5/8/2019).
“Mereka (PT Ciliandra-red) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemda Kampar untuk tidak membayarkan lagi Dana Kompensasi tersebut,” ujar Bustan.
Sekedar informasi, pada hari Selasa tanggal 14 November 2017 lalu di Pekanbaru, PT Ciliandra Perkasa dengan Pemerintah Kabupaten Kampar telah membuat kesepakatan bersama, Berikut isi kesepakatan tersebut
1.Kami yang bertanda tangan dibawah ini Hareanto Tananuludjono (Direktur utama PT Ciliandra Perkasa) selanjut disebut pihak pertama
2.Ir H Bustan Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Kampar (Pemerintah Kabupaten Kampar) selanjut disebut pihak kedua
Bahwa pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama sepakat selanjutnya disebut sebagai para pihak, terlebih dahulu para pihak menerangkan sebagai berikut :
1.Pihak pertama memiliki areal kebun yang belum memiliki HGU seluas 2845 Heaktar di Desa Siabu yang saat ini terjadi konflik dan dituntut oleh masyarakat Desa Siabu untuk dijadikan kebun pola KKPA dan membutuhkan pihak ke dua untuk mengurus dan menyelesaikan antara pihak pertama dengan masyarakat Desa Siabu.
2.Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan PT Ciliandra dengan masyarakat Desa Siabu untuk melakukan pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat Desa Siabu dengan ketentuan sebagai berikut :
– PT Ciliandra Perkasa bersedia membangun kebun kelapa sawit seluas 600 Heaktar yang lokasinyanya diutamakan di sekitar desa Siabu, apabila tidak ada lahan di sekitar Desa Siabu maka akan di bangun di daerah lain namun tetap di daerah Kabupaten Kampar.
– Bahwa biaya pembebasan lahan sampai dengan pembangunan lahan seluar 600 hektar di biayai oleh PT Ciliandra Perkasa yang nantinya akan dibebankan kepada koperasi yang nantinya akan dibentuk oleh masyarakat desa Siabu.
– Bahwa koperasi sebagai wadah anggota masyarakat Desa Siabu akan segera dibentuk dan dilanjutkan kerjasama dengan PT Ciliandra Perkasa dalam rangka pembangunan kebun kelapa sawit.
– Selama masa pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 600 Heaktar, PT Ciliandra Perkasa memberikan dana kompensasi kepada Desa Siabu sebasar Rp.500 juta setiap bulan, setiap akhir bulan terhitung bulan November 2017 sampai dengan pembangunan kebun baru KKPA selesai dan telah menghasilkan untuk diserahkan langsung kepada koperasi masyarakat desa Siabu.
– Bahwa apabila PT Ciliandra Perkasa dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun belum dapat menyerahkan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 600 Heaktar kepada masyarakat Desa Siabu maka PT Cilandra Perkasa bersedia menyerahkan lahan perkebunan yang ada, yang dimilikinya, yang belum HGU, dan kebun yang ada sekarang akan diserahkan kepada masyarakat Siabu dengan pola KKPA.
– Bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan memberikan izin perkebunan seluas 600 Heaktar kepada kepada koperasi masyarakat Desa Siabu sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai dengan aturan yang berlaku.
– PT Ciliandra Perkasa memberikan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2017 sebesar Rp.1,2 Miliar yang dipergunakan untuk pembangunan Kabupaten Kampar.
– PT Ciliandra Perkasa bersedia membuka akses jalan dan membongkar portal yang ada di area perkebunannya, yang merupakan ruas jalan Bangkinang – Lipat Kain untuk kepentingan umum paling lambat 7 (tujuh) hari seteleah kesepakatan ini ditandatangani demikian juga Pemerintah Kabupaten Kampar bersedia membongkar portal untuk membuka akses PT Ciliandra Perkasa melalui jalan Bangkinang dan Salo.
– Bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan menjaga keadaan kondusif untuk terlaksananya kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Ciliandra Perkasa di Desa Siabu dan tidak adanya tuntutan dalam bentuk apapun selama semua kesepakatan bersama telah dilaksanakan oleh PT Ciliandra Perkasa kecuali di tentukan oleh peraturan perundang-undangan lain.***