PEKANBARU (auranews.id) – Pengisian wakil kepala daerah pada beberapa daerah di Riau terus menjadi perhatian. Dalam implementasinya, proses tersebut diharapkan tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman menilai, pihaknya melaksanakan tugas sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) di pemerintahan. Untuk itu, diingatkan untuk proses penunjukan wakil kepala daerah tetap mengacu terhadap aturan perundangan-undangan.
Ia mencontohkan pengajuan Wakil Bupati Kabupaten Kampar. Dimana untuk urusan wakil adalah kewenangan dari partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017-2022.
“Ya kan ada mekanismenya. Kalau seingat saya partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Kampar itu ada partai Golkar, PPP, PKB, PKS, Nasdem dan Gerindra. Tinggal diajukan dan ikuti mekanismenya,” papar Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau itu.
Sementara sejauh ini Catur Sugeng Susanto belum dilantik menjadi Bupati definitif. Dimana, nantinya setelah dilantik sebagai Bupati Kampar definitif, Pemerintah Provinsi Riau akan mengingatkan partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017-2022 untuk segera mengusulkan nama Wakil Bupati Kampar ke DPRD Kampar.
Pasca diusulkan tersebut, akan dipilih dan kemudian diparipurnakan di tingkat legislatif. Selanjutnya satu nama baru diusulkan ke Pemprov Riau untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persiapan pelantikannya. Untuk mekanisme itu juga berlaku pada daerah-daerah lainnya yang akan mengajukan Wakil Bupati seperti Kabupaten Rokan Hulu.
Sumber: mediacenter.riau.go.id