BANGKINANG (auranews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Gencar lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilh Khusus (DPK) bersama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekabupaten Kampar, Minggu (10/2/2019).
Rakor ini dilaksnakan dalam rangka sosialisasi persiapan pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang akan di rekap tanggal 17 Februari 2019.
Rakor yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Tapung itu berjalan dengan lancar. Tampak hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Kampar Drs. Sardalis, Hasbi, S.Ag,M.Sy, Ahmad Dahlan,SE,M.E.Sy, dan Dahmizar, S.Pdi, M.Pd, dan diikuti oleh PPK Kecamatan Tapung dan Ketua PPS serta satu orang anggota PPS se Kecamatan Tapung.
Dalam kata sambutannya Ketua PPK Kecamatan Tapung yang diwakili oleh Andi Putra, SE, MMA mengajak kepada semua peserta yang hadir untuk dapat mengikuti acara ini dengan baik, sehingga semua permasalahan terkait data pemilih dapat diatasi PPS.
Sementara itu Ahmad Dahlan Komisioner Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Kampar mengatakan, bahwa ketegori pemilih pada pemilu 2019 ini terbagi menjadi tiga bagian, yakni daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
“Rapar Koordinasi ini akan terus kami gelar di tiap-tiap Kecamatan Sekabupaten Kampar. Sebelumnya sudah dilakukan dibeberapa Kecamatan. Pagi ini di Kecamatan Tapung, Nanti Siang Rakor lagi di Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung Hilir. Kami berharap dengan adanya Rakor sekaligus sosialiasi DPTb dan DPK ini dapat memberikan pengetahuan lebih lagi kepada PPS agar memahami semua daftar pemilih pemilu 2019 ini,” ujar Dahlan.
Oleh karena itu tambah Dahlan bagi pemilih yang ingin pindah memilih yang karena keadaan atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain agar mengurus secepatnya, sebelum tanggal 17 Februari 2019 sehingga KPU dapat menyediakan surat suara di TPS pindahan itu tersebut.
Adapun pindah memilih tersebut lanjut dahlan hanya berlaku bagi pemilih dengan kriteria menjalankan tugas pemerintah, menjalani rawat inap atau keluarga mendampingi, menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitas, menjalani rabilitas narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar/ menempuh pendidikan, pindah domisili, bencana alam dan bekerja di luar domisilinya. Pemilih jenis ini akan didaftar dalam daftar pindah memilih tambahan (DPTb).
“Untuk dapat dimasukkan kedalam DPTb, seseorang harus menunjukkan bukti KTP-El bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal
Sedangkan untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT kata Dahlan untuk didaftarkan dalam daftar pemilih khusus (DPK) sesuai dengan alamat administrasi yang tercatum dalam KTP-el atau Suket,” tutup Dahlan.
Penulis : Dewi Sartika