Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaDaerahBersama PPS, KPU Kampar Gelar Rakor Pemuktahiran Data Pemilu 2019

Bersama PPS, KPU Kampar Gelar Rakor Pemuktahiran Data Pemilu 2019

BANGKINANG (auranews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bimbingan Teknik Pemuktahiran Data Pemilihan umum (Pemilu) 2019 bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sekecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo dan Kuok.

Pada sambutannya Ketua KPU Kampar Yattarullah, S.Ag, SH, M.Hum mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan dari KPU RI yang dilakukan di seluruh kabupaten se Indonesia guna menyempurnakan pengetahuan mengenai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Pemilu 2019 ini berbeda dengan pemilu tahun-tahun sebelumnya. Untuk mengesahkan DPT saja sudah melewati beberapa tahapan perbaikan, ada DPTHP-1 ada DPTHP-2 dan kita sudah sepakat untuk Stop sampai disitu. Ternyata di Juknis masih ada perbaikan DPT melalui DPTb dan DPK. Jadi pengesahan DPT terpanjang sepanjang sejarah ya Pemilu 2019 ini, tapi positif nya luar biasa yang bertujuan meminimalisir gugatan-gugatan yang ada nantinya,” tutur Yatarullah.

Lebih lanjut ketua KPU mengungkapkan akan terus menerima masukan dari komponen masyarakat dan para peserta pemilu. “Kita akan terus menampung masukan dari masyarakat dan juga peserta Pemilu. Jadi kami mengharapkan kerja keras PPS, seperti untuk terus memperhatikan masyarakat yang belum terdaftar. Jangan sampai ada masyarakat yang tercecer, dan tidak bisa memberikan hak pilih,” tambahnya.

Acara yang digelar di Aula Camat Bangkinang, Jumat (8/2/2019) itu turut dihadiri oleh Komisioner KPU Kampar Ahmad Dahlan, SE,.M.E.Sy, Hasbi Abu Hasan, S.Ag. M. Sy, Dahmizar. S.PdI dan Drs. Sardalis.

Kemudian selaku pimpinan Rakor Ahmad Dahlan juga menghimbau kepada PPS untuk aktif dan saling bersinergi untuk mensosialisasikan terkait DPTb dan DPK kepada masyarakat.

“Dalam pemilu 2019 ada 3 kategori Pemilih DPT, DPTb dan DPK. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DPT namun tidak dapat memilih di TPS bersangkutan karena kondisi atau keadaan tertentu maka segera melaporkan diri ke Petugas PPS sesuai dengan wilayah bersangkutan untuk meminta pengajuan pindah memilih, dengan membawa fotocopy KTP dan KK. Kemudian Bagi Masyarakat yang namanya belum terdaftar di DPT untuk segera melaporkan diri juga kepada petugas PPS dengan membawa fotocopy KTP dan KK paling lambat tanggal 17 Februari 2019,” jelas Ahmad Dahlan.

Penulis : Dewi Sartika

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments