RENGAT (auranews.id) – Sebanyak 150 Anggota Kodim 0302/Inhu beserta ibu-ibu Persit mengikuti Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba, Selasa (22/1/2019) kemarin.
Program Prioritas Kapolri No VIII ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Kamtibmas, dengan Sub kegiatan “Membangun Daya Cegah & Daya Tangkal Terhadap Kejahatan NARKOBA.
Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran membenarkan adanya kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kodim 0302/Inhu.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (22/1/2019) dimulai pukul 08.30 wib s/d jam 11.30 WIB di Makodim 0302/lnhu,” jelasnya.
Dijelaskannya, yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut AKP Zainal Arifin SH, MH (Kasat Resnarkoba Polres Inhu) dan Aiptu M. Rojib (Kaur min sat narkoba).
“Sedangkan peserta nya adalah para Danramil Sekababupaten Inhu dan perwakilan personil Kodim 0302/Inhu yang dipimpin oleh Kasdim 0302/Inhu yang seluruhnya berjumlah lebih kurang 150 Personil (seratus lima puluh) personil dan diikuti juga oleh Ibu ibu Persit,” paparnya.
Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH.MH sebagai narasumber dalam pembahasannya berharap agar sinergitas TNI – POLRI tetap di tingkatkan sehingga untuk pecegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba terlaksana dengan maksimal.
“Kepada para Danramil dan personil Makodin 0302/Inhu juga disampaikan agar TNI dan POLRI selalu bersinergi dalam membangun daya cegah dan tangkal untuk memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan kepada personil Kodim 0302/lnhu tentang bahaya narkoba dan mengenalkan bentuk bentuk narkoba kepada personil kodim 0302/Inhu dan juga kepada ibu ibu persitnya.
“Kasat juga menggambarkan Intensitas permasalahan Narkoba di Indonesia dalam tahun 2018 serta menjelaskan kepada peserta untuk melindungi keluarga agar jangan terlibat atau ikut menyalahgunakan narkoba serta bersama-sama melindungi keluarga dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Kasat juga menjelaskan kepada peserta tentang obat/bahan berbahaya dan juga cara melindungi keluarga agar terhindar dari bahaya narkoba dan bila sudah terjerumus dalam penggunaan narkoba disarankan untuk rehab ke BNN.
“Selanjutnya juga di jelaskan aspek hukum bagi penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” paparnya.
Kepada peserta diharapkan sadar akan dampak negatif penyalahgunaan Narkoba, sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para Danramil, personil Kodim 0302/Inhu serta Ibu persit.
Penulis: Ali Usman