Selasa, September 17, 2024
BerandaNasionalKepala Sekolah Palsu Ditangkap Usai Tipu Mendagri Rp 10 Juta

Kepala Sekolah Palsu Ditangkap Usai Tipu Mendagri Rp 10 Juta

JAKARTA (auranews.id) – Seorang pengangguran berinsial NSN (35) ditangkap usai menipu Menteri Dalam Negari Tjahjo Kumolo. Pelaku berpura-pura menjadi kepala sekolah SD tempat Tjahjo bersekolah dulu dan meminta sumbangan Rp 10 juta untuk pembangunan musala.

“Untuk (profesi) penipu dari Menteri Dalam Negeri ini adalah tidak bekerja,” ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, yang dikutip kumparan.com, Senin (21/1/2019).

Pembantu Unit (Panit) II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi menuturkan, NSN (35) ini mengaku sebagai kepala sekolah di salah satu SD di Semarang. Pelaku menghubungi Mendagri pada awal Januari 2019.

“Pelaku ini mengaku sebagai kepala sekolah di SD di Semarang yang merupakan tempat bersekolah Pak Menteri untuk meminta dana bantuan sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan musala,” ujar Reza.

Kemudian, Mendagri memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang tersebut ke NSN. Setelah mentransfer, Mendagri meminta stafnya tersebut untuk mengecek perkembangan pembangunan musala itu.

“Setelah dicek ternyata tidak ada pembangunan tersebut. Berdasarkan temuan itu, staf Pak Menteri membuat laporan,” jelasnya.

Polisi kemudian meringkus NSN pada Jumat (4/1), di Perum Jati Bening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi. “Pelaku ini mendapat kontak menteri dari salah satu grup WA. Ya kontak langsung sama Pak Menteri, tapi stafnya yang mentransfer,” papar Reza.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Jo pasal 2 ayat 1 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Sumber: kumparan.com

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments