BANGKINANG KOTA(auranews.id) – Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia telah merekomendasikan Perpetaan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2018-2038 untuk ditindak lanjuti ke proses dan tahapan selanjutnya. Rekomendasi tersebut diberikan setelah mendengarkan pemaparan (ekpos) dari Bappeda Kabupaten Kampar tentang RTRW Kabupaten Kampar di kantor BIG di Bogor Jawa Barat, Kamis (20/12/18).
Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos didampingi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Safri, S.Sos dan Kasubbid Infrastruktur dan Pertanahan Bappeda Kabupaten Kampar Zaki Helmi, ST, MT kepada wartawan, Jumat (21/12/18). “Kita (Bappeda) sudah memaparkan (ekpos) di BIG, tentang RTRW Kabupaten Kampar. Hasilnya, BIG mengeluarkan rekomendasi,” ujar Afrizal.
Dari 25 daerah (Kabupaten/Kota) se-Indonesia yang melakukan ekpos di BIG terkait RTRW, lima daerah telah mendapat rekomendasi yang salah satu dari lima daerah itu adalah RTRW Kabupaten Kampar. “Tentu ini suatu hal yang membanggakan bagi kita masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kampar,” ujar Afrizal.
Disampaikan Afrizal bahwa RTRW Kabupaten Kampar telah disahkan DPRD Kabupaten Kampar tanggal 17 Desember 2018. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah, disebutkan bahwa tiga hari setelah ranperda disahkan DPRD, maka Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi.
Bersamaan dengan itu untuk mendukung administrasi tersebut, ada lagi salah satu pasal di Permendagri Nomor : 13 Tahun 2016 bahwa Pemerintah Kabupaten harus melaksanakan koordinasi dengan beberapa Kabupaten yang berbatasan dengan Kampar seperti Pekanbaru, Rohul, Siak, Kuansing dan satu lagi dengan Provinsi Sumbar. Hasil koordinasi itu dituangkan dalam bentuk Berita Acara kesepakatan. Berita Acara itu juga merupakan salah satu bahan untuk melengkapi administrasi di Provinsi.
Dalam waktu bersamaan dengan menyelesaikan administrasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bappeda Kabupaten Kampar diundang BIG sebagai bagian dari evaluasi RTRW di BIG. Proses ini diawali dengan ekpos untuk menjelaskan kepada BIG apa yang berhasil dan apa yang telah diselesaikan oleh Kabupaten Kampar terkait perda RTRW tersebut. Setelah persentase, selanjutnya BIG melakukan uji petik melihat secara langsung per Kabupaten terkait kesempurnaan RTRW yang dituangkan dalam perda dimaksud. “Alhamdulillah kita sudah dievaluasi BIG dan kita mendapat rekomendasi BIG atas keberhasilan penyelesaian peta RTRW,” kata Afrizal.
Walaupun ada catatan sedikit yang perlu diperbaiki namun secara umum tidak banyak lagi masukan dari BIG karena semua lembaga sudah membantu menyelesaikan, dan Bappeda juga sudah melakukan konsultasi dengan OPD, camat, LSM, Tokoh Adat dan sebagainya. “Dari masukan itu hampir sempurnalah dalam menyelesaikan RTRW,” akui Afrizal.
Kemudian kata Afrizal bahwa keberhasilan dalam penyusunan RTRW ini tentu tidak terlepas dari dukungan semua pihak mulai dari Bupati Kampar hingga ke jajarannya kebawah. Tak kalah pentingnya adalah keseriusan dan semangat anggota dewan terutama panitia khusus (pansus) IV DPRD Kabupaten Kampar yang membahas ranperda RTRW. “Pansus RTRW sangat serius dan peduli dengan RTRW ini. Mereka dengan simultan dan tiada henti mendampingi tim dan mendukung hingga ke kementerian kementerian terkait dalam rangka penyempurnaan RTRW ini,” ujar Afrizal.
Afrizal menambahkan bahwa Kabupaten Kampar patut berbangga karena Kabupaten Kampar menjadi Kabupaten pertama di Provinsi Riau yang ranperda RTRW telah mendapat pengesahan oleh DPRD. “Secara lisan kita (Kampar) sudah mendapat apresiasi dari Provinsi Riau dan kabupaten/kota lain,” ujar Afrizal.
Kemudian dengan telah diperdakannya RTRW Kabupaten Kampar maka perda ini menjadi pedoman utama dalam pembangunan khususnya di Kabupaten Kampar dimana semua perencanaan mulai RPJMD, Renstra dan Renja masing-masing OPD harus mengacu kepada RTRW. Selanjutnya dengan telah keluarnya rekomendasi BIG ini, merupakan salah satu unsur terpenting dalam penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri. “Peta RTRW kita telah mendekati kesempurnaan dan bisa ditindak lanjuti untuk di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Afrizal.
Sementara itu Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Kampar Safri, S,Sos menambahkan bahwa Kabupaten Kampar patut berbangga atas keberhasilan dalam menyusun RTRW ini. “Selamat kepada daerah mulai dari pimpinan tertinggi, Bapak Bupati, Sekda, DPRD Kepala Bappeda dan tim yang tergabung dalam penyempurnaan RTRW,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa DPRD Kabupaten Kampar telah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar 2018-2038, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (17/12/18).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri, SAg. Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar beserta anggota DPRD Kabupaten Kampar, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar.
Bersamaan dengan pengesahan Renperda RTRW ini, DPRD Kabupaten Kampar juga mengesahkan tujuh Ranperda lainnya. Satu diantaranya ranperda inisitiaf DPRD Kabupaten Kampar tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Sebelum disahkan menjadi Perda RTRW, Ranperda ini telah melalui proses pembahasan di DPRD Kabupaten Kampar oleh panitia khusus (pansus) DPRD bersama Perancang Produk Daerah dan OPD mitra kerja DPRD. Kemudian dibahas ditingkat fraksi.
Ranperda RTRW ini dibahas oleh pansus IV yang diketuai oleh Toni Hidayat dan hasil pembahasan pansus disampaikan juru bicara pansus IV Zulfan Azmi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar.
Setelah mendengar laporan hasil pansus maka DPRD sepakat menerima Ranperda RTRW dan tujuh Ranperda lainnya menjadi Perda. Pengesahan RTRW ini ditandai dengan ketuk palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri.
Proses lahirnya perda RTRW Kabupaten Kampar 2018-2038 sudah melalui proses yang cukup panjang, yang memakan waktu lebih kurang 11 tahun sejak 2007 lalu. Setelah 11 tahun menunggu dengan berbagai dinamika proses penyusunan RTRW Kabupaten Kampar, akhirnya disahkan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin, 17 Desember 2018.
Proses penyusunan RTRW ini diawali dengan adanya kegiatan bantuan teknis APBN 2007 melalui Direktorat Penataan Ruang Kementerian PU RI yang menjadi cikal bakal RTRW dan mengalami berbagai penyesuaian serta perbaikan seiring dengan berubahnya berbagai peraturan terkait dengan penataan ruang.
Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto pada rapat paripurna DPRD tersebut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras yang telah diberikan sehingga pembahasan ranperda ini dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Semoga perda ini dijadikan regulasi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kampar,” ujar Catur.
Disampaikan Catur dengan selesainya pembahasan rancangan perda pada Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 10 (sepuluh) ranperda. “Hal ini sungguh merupakan suatu momentum untuk lebih meningkatkan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif dalam suatu tatanan pemerintahan yang demokratis dan aspiratif yang dijiwai nilai-nilai dan semangat kebersamaan,” kata Catur Sugeng Susanto.
Catur menyadari bahwa dalam pembentukan perda ini masih terdapat kekurangan-kekurangan dan belum dapat memuaskan semua pihak. “Namun jika kita sikapi secara seksama tujuan dan arah yang terkandung didalamnya, pembentukan peraturan daerah ini adalah merupakan political will pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan Kabupaten Kampar kearah yang lebih baik,” ujar Catur Sugeng Susanto.
Sementara itu juru bicara Pansus IV Zulfan Azmi, ST, MT, MM dalam laporannya menyampaikan kesimpulan bahwa pansus IV Ranperda tentang RTRW Kabupaten Kampar tahun 2018-2038 dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Kampar Tahun 2018-2038 menjadi Peraturan Daerah, dengan perbaikan-perbaikan berdasarkan hasil pembahasan oleh pihak eksekutif.
Pansus IV juga menyarankan bahwa dengan semangat reformasi agraria sesuai dengan program nasional maka sejalan dengan telah ditetapkan Perda RTRW Kabupaten Kampar tahun 2018-2038, diminta kepada pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Kampar agar segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kampar dengan sebagian tugasnya adalah mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan Aset di tingkat Kabupaten/Kota. Memberikan usulan dan rekomendasi tanah-tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden RI Nomor : 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.(**)