Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaDaerahBIG Rekomendasi Perpetaan RTRW Kabupaten Kampar

BIG Rekomendasi Perpetaan RTRW Kabupaten Kampar

BANGKINANG KOTA(auranews.id) – Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia  telah merekomendasikan Perpetaan  Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2018-2038 untuk ditindak lanjuti ke proses dan tahapan selanjutnya. Rekomendasi tersebut diberikan setelah mendengarkan pemaparan (ekpos) dari Bappeda Kabupaten Kampar  tentang RTRW Kabupaten Kampar di kantor BIG di Bogor Jawa Barat, Kamis (20/12/18).

Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos didampingi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Safri, S.Sos dan Kasubbid Infrastruktur dan Pertanahan Bappeda Kabupaten Kampar Zaki Helmi, ST, MT kepada wartawan,  Jumat (21/12/18). “Kita (Bappeda) sudah memaparkan (ekpos) di BIG,  tentang RTRW Kabupaten Kampar. Hasilnya,  BIG mengeluarkan rekomendasi,” ujar Afrizal.

Dari 25 daerah (Kabupaten/Kota) se-Indonesia yang melakukan ekpos di BIG terkait RTRW, lima daerah telah mendapat rekomendasi yang salah satu dari lima daerah itu adalah RTRW Kabupaten Kampar. “Tentu ini suatu hal  yang membanggakan bagi kita masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kampar,” ujar Afrizal.

Disampaikan Afrizal bahwa RTRW Kabupaten Kampar telah disahkan DPRD Kabupaten Kampar  tanggal 17 Desember 2018. Sesuai dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah, disebutkan bahwa    tiga  hari setelah ranperda disahkan DPRD, maka  Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi.

Bersamaan dengan itu untuk mendukung  administrasi tersebut,  ada lagi salah satu pasal di Permendagri Nomor : 13 Tahun 2016 bahwa Pemerintah  Kabupaten harus melaksanakan koordinasi dengan beberapa Kabupaten yang berbatasan  dengan Kampar seperti  Pekanbaru, Rohul, Siak, Kuansing dan satu lagi  dengan Provinsi Sumbar. Hasil koordinasi itu dituangkan  dalam bentuk Berita Acara  kesepakatan. Berita Acara itu  juga merupakan salah  satu bahan  untuk  melengkapi administrasi di Provinsi.

Dalam waktu bersamaan dengan menyelesaikan  administrasi  tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini  Bappeda Kabupaten Kampar  diundang BIG  sebagai bagian  dari evaluasi RTRW di BIG. Proses ini diawali dengan ekpos untuk menjelaskan kepada  BIG apa yang berhasil dan apa yang telah diselesaikan oleh Kabupaten Kampar terkait perda RTRW tersebut. Setelah persentase, selanjutnya  BIG melakukan  uji petik melihat secara langsung per Kabupaten terkait kesempurnaan RTRW  yang dituangkan dalam perda dimaksud. “Alhamdulillah kita sudah dievaluasi BIG dan  kita mendapat  rekomendasi BIG atas  keberhasilan penyelesaian peta RTRW,” kata Afrizal.

Walaupun ada catatan sedikit yang perlu diperbaiki namun secara umum tidak banyak lagi masukan dari BIG karena semua lembaga sudah membantu  menyelesaikan,  dan Bappeda juga sudah melakukan  konsultasi dengan OPD, camat, LSM, Tokoh Adat dan sebagainya. “Dari masukan itu  hampir sempurnalah  dalam menyelesaikan RTRW,” akui Afrizal.

Kemudian kata  Afrizal bahwa  keberhasilan dalam penyusunan RTRW ini tentu  tidak terlepas dari dukungan semua pihak mulai dari Bupati Kampar hingga ke jajarannya kebawah.  Tak kalah pentingnya adalah  keseriusan dan semangat anggota dewan terutama panitia khusus (pansus) IV  DPRD Kabupaten Kampar yang membahas ranperda RTRW. “Pansus RTRW sangat serius dan peduli dengan RTRW ini. Mereka dengan simultan dan tiada henti mendampingi tim dan mendukung hingga  ke kementerian kementerian terkait dalam rangka penyempurnaan RTRW ini,” ujar Afrizal.

Afrizal menambahkan bahwa  Kabupaten Kampar patut berbangga  karena Kabupaten Kampar menjadi Kabupaten pertama di Provinsi  Riau yang  ranperda RTRW  telah mendapat pengesahan oleh DPRD. “Secara lisan kita (Kampar) sudah mendapat apresiasi  dari Provinsi Riau dan kabupaten/kota  lain,” ujar Afrizal.

Kemudian dengan telah diperdakannya  RTRW Kabupaten Kampar maka perda ini  menjadi pedoman utama dalam pembangunan khususnya di Kabupaten Kampar dimana  semua perencanaan mulai  RPJMD, Renstra dan Renja masing-masing  OPD harus mengacu kepada RTRW. Selanjutnya dengan telah keluarnya  rekomendasi BIG ini, merupakan salah satu unsur terpenting dalam  penilaian oleh  Kementerian Dalam Negeri.  “Peta RTRW  kita telah mendekati kesempurnaan  dan bisa ditindak lanjuti untuk di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Afrizal.

Sementara itu Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Kampar Safri, S,Sos menambahkan bahwa Kabupaten Kampar patut berbangga atas  keberhasilan dalam menyusun RTRW ini.  “Selamat kepada  daerah mulai dari pimpinan tertinggi,  Bapak Bupati, Sekda, DPRD Kepala Bappeda  dan tim  yang tergabung dalam penyempurnaan RTRW,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa DPRD Kabupaten Kampar telah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar 2018-2038, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar,  Senin (17/12/18).

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri, SAg. Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati  Kampar Catur Sugeng Susanto, SH,  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar beserta anggota  DPRD Kabupaten Kampar, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar.

Bersamaan dengan pengesahan Renperda RTRW ini, DPRD Kabupaten Kampar juga mengesahkan tujuh Ranperda lainnya. Satu diantaranya ranperda inisitiaf DPRD Kabupaten Kampar  tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Sebelum disahkan menjadi Perda RTRW,  Ranperda ini telah melalui proses pembahasan di DPRD Kabupaten Kampar oleh panitia khusus (pansus) DPRD bersama  Perancang Produk Daerah dan OPD mitra kerja  DPRD. Kemudian  dibahas ditingkat fraksi.

Ranperda RTRW ini dibahas oleh pansus IV yang diketuai oleh Toni Hidayat dan hasil pembahasan pansus disampaikan juru bicara pansus IV Zulfan Azmi dalam rapat paripurna  DPRD Kabupaten Kampar.

Setelah mendengar laporan hasil pansus maka  DPRD sepakat menerima Ranperda RTRW dan tujuh Ranperda lainnya menjadi Perda. Pengesahan RTRW ini ditandai dengan ketuk palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri.

Proses lahirnya perda  RTRW Kabupaten Kampar  2018-2038  sudah melalui proses yang cukup panjang, yang memakan waktu lebih kurang 11 tahun sejak 2007 lalu.  Setelah 11 tahun menunggu dengan berbagai dinamika proses penyusunan RTRW Kabupaten Kampar,  akhirnya disahkan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin,  17 Desember 2018.

Proses penyusunan RTRW ini diawali dengan adanya kegiatan bantuan teknis APBN 2007 melalui Direktorat Penataan Ruang Kementerian PU RI yang menjadi cikal bakal RTRW dan mengalami berbagai penyesuaian serta perbaikan seiring dengan berubahnya berbagai peraturan terkait dengan penataan ruang.

Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto pada rapat paripurna DPRD tersebut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas  kerja keras yang telah diberikan sehingga  pembahasan  ranperda ini dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Semoga  perda ini  dijadikan  regulasi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kampar,” ujar Catur.

Disampaikan  Catur dengan selesainya pembahasan rancangan perda  pada Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar  telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 10 (sepuluh) ranperda. “Hal ini sungguh merupakan  suatu momentum untuk lebih meningkatkan kerjasama  yang baik antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif dalam suatu tatanan pemerintahan  yang demokratis dan aspiratif yang dijiwai nilai-nilai dan semangat kebersamaan,” kata Catur Sugeng Susanto.

Catur menyadari bahwa dalam pembentukan perda  ini masih  terdapat kekurangan-kekurangan dan belum dapat memuaskan semua  pihak. “Namun jika kita sikapi secara seksama tujuan dan arah yang terkandung didalamnya, pembentukan peraturan daerah ini adalah merupakan political will pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan Kabupaten Kampar kearah yang lebih baik,” ujar Catur Sugeng Susanto.

Sementara itu juru bicara Pansus IV Zulfan Azmi, ST, MT, MM dalam laporannya menyampaikan  kesimpulan  bahwa pansus IV Ranperda tentang RTRW Kabupaten Kampar tahun 2018-2038 dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Kampar Tahun 2018-2038 menjadi Peraturan Daerah, dengan perbaikan-perbaikan berdasarkan hasil pembahasan oleh pihak eksekutif.

Pansus IV juga menyarankan  bahwa dengan semangat  reformasi agraria sesuai dengan program nasional maka sejalan dengan telah ditetapkan Perda RTRW Kabupaten Kampar tahun 2018-2038, diminta kepada pihak  eksekutif Pemerintah Kabupaten Kampar agar segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kampar  dengan sebagian  tugasnya adalah mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan Aset di tingkat Kabupaten/Kota. Memberikan  usulan dan rekomendasi tanah-tanah  untuk ditegaskan  sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden RI Nomor : 86  Tahun 2018  tentang Reforma Agraria.(**)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments