ROKAN HULU(AuraNews.id)– Ribuan masyarakat adat Suku Caniago di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), gelar aksi demontrasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy (SJI) Kota Lama, Senin (10/12/2018).
Aksi ribuan masyarakat melumpuhkan aktivitas perusahaan cukup lama. Dalam aksi itu mendapat pengawalan ketat belasan polisi dari Polsek Kunto Darussalam, ribuan masyarakat adat menuntut manajemen PT. SJI Coy menyerahkan kembali tanah adat suku Caniago Kelurahan Kota Lama sekitar 625 hektar di Divisi A.
Ratusan hektar tanah masyarakat adat di Divisi A tersebut menurut masyarakat, kini sudah dijadikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SJI Coy, perumahan karyawan, dan areal kebun perusahaan.
Dalam aksi itu, masyarakat mengklaim ratusan hektar tanah di Desa Bagan Tujuh tersebut adalah milik masyarakat adat Suku Caniago, dan merupakan peninggalan dari Kerajaan Kunto Darussalam. Tanah ini sudah dikuasai oleh perusahaan sekira 30 tahun lampau.
Masyarakat adat Suku Caniago juga mengaku, selama ini mereka tidak pernah mengganggu perusahaan, namun manajemen PT. SJI Coy dinilai tidak komitmen duduk bersama dengan masyarakat adat.
“Lahan itu merupakan tanah kami, ini hak kami. Tanah leluhur kami, tanah nenek moyang kami, dan tanah adat Kerajaan Kunto Darussalam untuk pertanahan dan kehidupan anak cucunya di Kunto Darussalam,” tegas Panglima Hery, dalam orasinya di depan pintu masuk PKS PT. SJI Coy.
Dalam aksi itu, ada empat pernyataan sikap masyarakat adat suku Caniago disampaikan di aksi demonya. Pertama, mendesak PT. SJI Coy Kota Lama mengembalikan tanah masyarakat adat Suku Caniago Kota Lama, dan mengukur ulang kembali luas lahan HGU PT. SJI Coy dengan ketetapan pemerintah.
Kemudian, mendesak PT. SJI Coy Kota Lama untuk menghentikan seluruh aktivitas PKS dan kebun perusahaan yang berdiri di atas tanah masyarakat adat Suku Caniago Kota Lama.
Kemudian, ketiga mendesak PT. SJI Coy untuk duduk bersama guna penyelesaian sengketa tanah masyarakat adat Suku Caniago Kota Lama, dihadiri langsung pihak PT. SJI Coy yang bisa mengambil keputusan atau direksi perusahaan.
Keempat, masyarakat adat Suku Caniago Kota Lama akan tetap melakukan claim terhadap tanah mereka, dan mengancam akan menghentikan seluruh aktivitas dial atas tanah masyarakat suku adat.
Kelima, mendesak pemerintah untuk menunda proses pemohon perpanjangan izin HGU PT. SJI Coy sebelum adanya penyelesaian sengketa tanah masyarakat adat Suku Caniago Kota Lama dengan PT. SJI Coy.
“Perjuangan masyarakat adat Suku Caniago Kota Lama tidak akan pernah berhenti sampai kapanpun, selagi mengalir darah Caniago pada anak cucunya,” pungkas Laksamana Hery, dan mengaku jika tidak ada solusi, maka mereka akan menghambat perpanjangan izin HGU PT. SJI Coy.
Aksi masyarakat adat Suku Caniago yang turut membawa serta anak-anak ini mendapatkan respon dari manajemen PT. SJI Coy. Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat diajak duduk bersama di Kantor PKS, disaksikan sejumlah awak media.
Dalam mediasi tersebut, masyarakat adat Suku Caniago memberikan waktu paling lambat 20 Desember 2018 agar PT. SJI Coy mengirimkan orang yang bisa mengambil keputusan saat duduk bersama nanti, baik itu pemilik atau direksi perusahaan.(ALf/FDr)