XIII KOTO KAMPAR(auranews.id) – Aktifitas usaha galian C di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu mengancam keutuhan jalan negara. Pasalnya alat berat yang beroperasi di Dusun 1 Desa Tanjung itu hanya berjarak 25 meter dari jalan provinsi.
Dari pantauan auranews.id beberapa hari lalu, akses jalan negara yang satu satunya penghubung dua kecamatan, yakni kecamatan Koto Kampar Hulu dan kecamatan XIII Koto Kampar, alat berat Excavator merek Hitachi warna orange melakukan penggalian batu di pinggir jalan tepatnya kebun sawit milik warga setempat yang diduga sudah dikuasai oknum pengusaha tersebut.
Excavator Hitaci terlihat sedang mengisi mobil dump truk warnah kuning tidak jauh dari badan jalan. Menurut pantauan hanya lebih kurang 50 meter dari jalan Provinsi Riau.
Aktifitas galian C tersebut disinyalir tidak mengantongi izin usaha dan analisis dampak lingkungan. Baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah desa.
Hal itu diakui oleh kepala Desa Tanjung Tomi, saat dikonfirmasi. Tomi mengakui tidak pernah mengeluarkan izin rekomendasi dari desa untuk melakukan usaha galian.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengakui telah memberikan teguran kepada pihak pengusaha tersebut, namun tidak dihiraukan oleh pengusaha.
“Kami telah memberikan teguran kepada Azmi, baik secara tulisan maupun lisan, tapi tidak ditanggapi oleh pihak pengusaha, karena kemaren dia mengakui akan bertanggung jawab penuh apapun yang terjadi,” kata Tomi.
Lebih lanjut, Tomi juga mengakui tanah yang dikelolah oleh pengusaha galian C sudah dibelinya dan jarak dari jalan lebih kurang 25 meter.
“Itu tidak sampai 50 meter, kalau saya lihat itu cuma 25 meter, awalnya itu tanah warga tapi sudah dibeli kepada Asnol kalau tidak salah,” tukas Tomi.
Sementara itu, Azmi ketika dikonfirmasi mengakui usaha yang dikelolanya tersebut sudah mengantongi izin. Menurutnya dia sudah melakukan sesuai prosedur.
“Itu sudah ada izinnya, izin dari Andit, datang lah nanti saya lihatkan,” katanya.
Menurut Azmi, kegiatan itu tidak perlu lagi meminta izin dari kepala desa, karena sudah mendapatkan izin dari dinas pertambangan.
“Untuk apa juga gunanya lagi, kan izinnya sudah ada, gak perlu lagi minta izin dari desa,” tutupnya. (DF)