MERANTI (auranews.id) – Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti akan menerapkan aturan tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Tak tanggung tanggung, pelanggar aturan itu bisa dipenjara 6 bulan dan denda hingga Rp50 juta.
“Saat ini kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan kita akan tindak tegas. Mulai penindakannya TMT Januari 2019,” ungkap Camat Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, Helfandi, SE, M.Si yang dikutip dari mediacenter.riau.go.id , Kamis (22/11/2018).
Dikatakannya, sosialisasi itu dilakukan bersamaan dengan mengaktifkan kegiatan gotong royong di seluruh Kelurahan dan Desa se-Kecamatan Tebing Tinggi pada setiap hari Kamis, serta menggalakkan Gerakan Masyarakat membuang sampah pada tempatnya.
“Saya sudah menyurati seluruh Kades dan Lurah untuk diteruskan ke masyarakat dengan menempel pengumuman dan menyebar surat edaran, dimana mulai hari Kamis 22 November 2018 dan seterusnya kita melaksanakan kegiatan goro massal setiap Desa dan Kelurahan,” ujarnya.
Camat menegaskan kepada para Lurah dan Kades sampai Ketua RT dan RW, agar mengajak masyarakat bergotong royong membersihkan perkarangan rumah, ruko, parit atau drainase yang ada di lingkungan masing-masing rumah tangga.
“Ini untuk mewujudkan Kecamatan Tebing Tinggi bebas dari sampah, terutama agar Kota Selatpanjang tetap bersih dan nyaman,” kata Helfandi.
Camat berkaca mata ini mengatakan, akan memantau langsung di lapangan bersama Kades dan Lurah, bagaimana respon masyarakat terkait gerakan ini, apakah peduli atau tidak.
“Disamping juga melakukan sosialisasi jam membuang sampah yang telah diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup, yakni 3 kali sehari, pagi jam 06.00 WIB sampai 08.00 WIB, siang 13.00 WIB sampai 14.00 WIB dan malam jam 20.00 WIB,” kata Helfandi.
Hal itu jelasnya, disesuaikan dengan jadwal dan rute yang dilalui petugas armada mobil dan bajaj pengangkut sampah, dimana sampah hanya bisa dibuang pada tong-tong sampah atau bak sampah yang telah disiapkan pada titik tertentu saja.
Jika tidak ada tong atau bak sampah pada titik tertentu, maka masyarakat hanya dibolehkan membuang pada tempat pembuangan sementara di Jalan Rumbia Selatpanjang. Diluar daripada itu akan dikenakan sanksi.
“Jika pembuangan sampah diluar pada jam dan tidak pada tempat yang ditentukan, kita akan tindak tegas sesuai Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan,” tegasnya.
Helfandi menjelaskan, pada pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 dijelaskan bahwa barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dihukum dengan 6 bulan penjara atau membayar denda sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah.
Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang di tempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50 ribu perkantong plastik.
“Kita tidak akan pandang bulu, berlaku untuk semuanya, termasuk kantor-kantor pemerintah. Bagi kami gerakan ini harus diwujudkan walaupun dilapangan banyak kendala selama ini dan menjadi tantangan bagi Camat, Kades dan Lurah se-Kecamatan Tebing Tinggi,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Camat, akan dilakukan evaluasi setiap minggunya, serta setiap hari akan ada piket dari Pemerintah Kelurahan dan Desa termasuk pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup yang melakukan patroli sampah.
“Kita terapkan sampai masyarakat betul-betul sadar akan kebersihan dan Kecamatan Tebing Tinggi bebas dari sampah,” pungkasnya.