KAMPAR -(auranews.id)- PT Bangun Tenera Raya (BTR) memecat karyawan secara sepihak. Belasan karyawan, Rabu (21/11/2018) mendatangi DPRD Kampar.
Mereka diterima Komisi II diruang Banggar DPRD Kampar.
Hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerja, Samsul Bahri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Cokroaminoto.
Hafizul Rahman, perwakilan karyawan mengeluhkan kebijakan pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan yang bergerak dibidang pabrik kelapa sawit di Kecamatan Perhentian Raja itu.
Ia mengungkap sejumlah persoalan yang mereka alami saat menjadi karyawan.
Disampaikan, selama menjadi karyawan tidak pernah menerima struk gaji dari perusahaan, perhitungan lembur kerja tidak sesuai aturan ditetapkan. Bahkan pihak perusahaan melarang karyawan mendirikan serikat pekerja.
Mirisnya lagi, kata Hafizul, saat masuk waktu Ibadah Shalat Jum’at, aktifitas pabrik harus tetap berjalan, karyawan muslim tidak diberikan dispensasi melaksanakan Shalat Jum’at dan diancam PHK, ungkapnya.
Menanggapi permasalan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Kampar, Iib Nursaleh menyayangkan tindakan semena – mena perusahaan.
Terlebih adanya pelarangan dari perusahaan dalam menunaikan Ibadah Shalat Jum’at.
Menurutnya, pihak perusahaan telah melanggar Undang Undang tenaga kerja dan hak asasi manusia (HAM).
Sementara, Anggota Komisi II lainnya, H Syahrul Aidi Maazat meminta pihak pemerintah khususnya dinas terkait untuk melakukan investigasi mendalam terkait persoalan ini.
“Kalau ini benar – benar terjadi. Ini sudah merupakan pelanggaran hukum, harus segera diselesaikan secara tuntas dan pihak perusahaan harus ditindak secara tegas”, pungkasnya. (Syailan Yusuf)