Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaDaerahLakukan Mutasi Sepihak, SPN Minta DPRD lnhu Hearing PT SS dan PT...

Lakukan Mutasi Sepihak, SPN Minta DPRD lnhu Hearing PT SS dan PT KAT

RENGAT (auranews.id)- Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) mengadukan nasib belasan karyawan PT SS (Seberida Subur) dan PT KAT (Kencana Amal Tani) kepada DPRD lnhu, Senin (19/11/2018).

Pengaduan ini berkaitan dengan tindakan sepihak yang dilakukan oleh kedua perusahan yang tergabung dalam Damex Plantations dan Duta Palma Group tersebut terhadap karyawannya.

Sekretaris DPC SPN Sawal Harahap saat ditemui di Gedung DPRD lnhu mengatakan bahwa, ada beberapa poin yang dilakukan oleh kedua perusahan tersebut yang kita adukan kepada DPRD lnhu melalui Komisi lll.

“Pada tanggal 12 dan 13 Nopember 2018 manajemen PT SS dan PT KAT melakukan mutasi sepihak terhadap Nazir Mesjid menjadi Karyawan Panen,” katanya.

Mutasi tersebut terhitung sejak tanggal 15 November 2018, para karyawan tersebut wajib bekerja ditempat yang baru sesuai dengan surat mutasi.

“Kita menilai, pihak perusahaan dalam melakukan mutasi tidak memperhatikan waktu dan terkesan terburu-buru tanpa ada persetujuan karyawan tersebut,” paparnya.

Sawal menjelaskan bahwa karyawan tersebut merupakan Nazir Mesjid yang dimutasi sebagai karyawan panen, sementara usia mereka telah berumur diatas 50 tahun, sehingga secara fisik tidak mampu melakukan pekerjaan yang menyita tenaga.

“Berdasarkan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatakan bahwa penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi (Pasal 32),” sambungnya.

Dengan demikian, mutasi ini hanya sekedar alibi perusahaan untuk melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak, agar yang bersangkutan mengundurkan diri karena ketidak mampuan melaksanakan pekerjaan yang baru.

“Adapun karyawan yang dimutasi tersebut adalah Supriadi dan Diah Erlia dari PT. SS, Ruslan, Suparno, Muslihin, Samsudin, Sarjimin, Sutrisman, Subahman dan M. Mumu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD lnhu, Miswanto SE melalui Ketua Komisi lll DPRD lnhu R. Irwantoni SE membenarkan bahwa fihaknya ada menerima surat pengaduan dan permintaan Hearing dari DPC SPN Inhu.

“Kita akan menindak lanjuti surat tersebut, saat ini surat tersebut sudah kita sampaikan kepada pimpinan,” singkatnya. (Man)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments