Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaDaerahGedung 8 Lantai Disahkan Meski Ketua DPRD Tidak Tandatangan, Ada Apa ?

Gedung 8 Lantai Disahkan Meski Ketua DPRD Tidak Tandatangan, Ada Apa ?

BANGKINANG KOTA(auranews.id) – Sempat menuai penolakan dari beberapa pihak, akhirnya pembangunan gedung Terpadu yang lebih dikenal Gedung 8 lantai disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar melalui rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Gedung DPRD Kabupaten Kampar, Senin malam (12/11/2018) kemarin.

Namun, Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati itu ada beberapa orang pimpinan dan anggota dewan yang menolak pembangunan gedung tersebut termasuk Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, S.Ag.

Dia (Fikri-red), disebut tidak setuju dan menolak rencana pembangunan gedung 8 lantai ini karena besarnya menguras anggaran daerah disaat APBD tengah ‘sakit’.

“Saya bukan tidak setuju dengan pembangunan gedung 8 lantai ini, tapi belum saatnya saja dibangun pada tahun depan, apalagi Bupati sering menyampaikan APBD lagi defisit,” kata Ahmad Fikri kepada auranews.id, Rabu (14/11/2018).

Menurut Onga Fikri sapaan akrabnya, bukan gedung 8 lantai yang seharusnya dibangun oleh Bupati Kampar akan tetapi merealisasikan terlebih dahulu visi-misi yang disampaikannya saat berkampanye dulu.

“Rasanya tidak ada didalam visi-misi Bupati membangun gedung 8 lantai,” kata Onga Fikri.

Pria berkacamata itu menyarankan agar Pemerintah daerah harus lebih fokus mewujudkan visi misi Bupati Kampar seperti menaikkan honor guru, honor ninik mamak, honor RT/RW, masalah jalan, jembatan, tenaga kesehatan, pembuatan pabrik industri, isentif Kades katanya dinaikkan dan masih banyak lagi yang beliau sampaikan disaat kampanye.

“Katanya defisit, kok bangun gedung 8 lantai,” kata Onga.(NDs)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments