BANGKINANG KOTA(auranews.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Sidang Paripurna marathon dalam agenda Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin malam (12/11/2018).
Meski tak dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Fikri, SAg dan wakil Pimpinan, Sunardi, DS, paripurna kesepakatan KUA-PPAS tetap berjalan. Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil pimpinan Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal dan Ir. H Sahidin.
Dalam sidang tersebut, Bupati Kampar mengatakan bahwa Penyusunan KUA PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun 2019 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 85.
Ia menjelaskan, Pendapatan Daerah pada Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019 diprediksi sebesar Rp1,8 triliun lebih, Pendapatan Daerah tersebut telah dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar RP1,219 triliun lebih dan belanja langsung sebesar Rp642,9 miliar, dimana penyusunannya berpedoman kepada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Bersamaan dengan pembahasan ditingkat Badan Anggaran dan Komisi diperoleh informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait Alokasi Dana Transfer untuk Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 sehingga berpengaruh terhadap struktur APBD Kabupaten Kampar Tahun 2019 pada KUA PPAS dipridiksi Pendapatan Daerah lebih kurang sebesar Rp2,398 triliun, belanja daerah lebih kurang sebasar Rp2,448 triliun sehingga defisit lebih kurang Rp50 miliar yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah.
Diakhir paripurna, DPRD Kampar menyepakati RAPBD yang disampaikan oleh Bupati Kampar ditandai dengan penandatanganan MoU nota kesepahaman.