Kepala Bappeda Kabupaten Pelalawan, Ir. M. Syahrul Syarif, lebih lanjut menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan forum konsultasi publik ini adalah, untuk menjaring dan menghimpun masukan serta harapan para tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan, akademisi, pimpinan perusahaan dan seluruh pihak mengenai identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan rencana program dalam rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016–2021.
Kepala Bappeda menambahkan terintegrasinya KLHS dalam dokumen RPJMD itu hal yang sangat penting. Agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat untuk di minimalisir. Sehingga dapat dikatakan bahwa KLHS, merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Untuk itu, beliau mengatakan melalui forum konsultasi publik ini, pihaknya mengharap masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta forum konsultasi publik, sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas penyusunan Perubahan RPJMD dan RTRW Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu, Tim Ahli Pendamping Penyusunan KLHS Kabupaten Pelalawan DR Suwondo, M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini adalah untuk mengevaluasi, menapis kebijakan rencana pembangunan wilayah yang dilandaskan pada kebijakan pembangunan dan lingkungan yang berkelanjutan (sustainable development). Serta memperkaya substansi penataan ruang wilayah, yaitu sebagai Instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RPJMD dan RTRW.
Suwondo menambahkan kegiatan sosialisasi KLHS RTRW merupakan tahapan dari pelaksanaan penyusunan dokumen KLHS terhadap Perubahan RPJMD dan RTRW Kabupaten Pelalawan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.(rls/FDr)