KAMPAR (auranews.id) – PT Surya Palma Sejahtera (SPS) memberikan CSR berupa kebun seluas 18 hektare ke masyarakat Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (1/11/2018).
Acara penyerahan dilakukan di aula kantor Camat Kampa yang dihadiri, Bupati Kampar, Dandim 0313 KPR, Assisten III Setdakab Kampar, Kadisbunnakeswan Kampar, para OPD, BPN, Camat Kampa, Managemen PT SPS, para Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dan warga Desa Pulau Birandang.
Penyerahan CSR ini dalam upaya penyelesaian sengketa lahan antara PT SPS terhadap masyarakat Desa Pulau Birandang, yang sudah terjadi bertahun-tahun.
Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh managemen PT SPS, Erry Wilian. Sementara mewakili masyarakat ditandatangani oleh Dalimi.
Adapun tujuan dari kesepakatan itu untuk mengakhiri sengketa lahan perkebunan dan membangun kerjasama sosial kemasyarakatan di Desa Pulau Birandang.
Nota Kesepakatan dituangkan dalam akta Notaris, Notaris Megawati yang berkedudukan di Pekanbaru.
Managemen PT SPS, Erry Wilian dalam kesempatan itu menyampaikan, mungkin selama ini pihak perusahaan banyak kekurangan disana sini.
“Kami mohon maaf dan kedepan berupaya untuk terus memperbaiki diri,” ucapnya.
Dikatakannya, penyerahan pengolahan lahan seluas 18 hektare ini merupakan bentuk kepedulian dan wujud hadirnya perusahaan di desa Pulau Birandang.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Desa Pulau Birandang, H Abbas mengatakan, bahwa kesepakatan ini merupakan wujud suatu perdamaian terhadap kemelut yang terjadi selama ini.
“Kami sangat bergembira dan berterima kasih atas perhatian perusahaan dimana sebelumnya banyak masalah pahit yang dihadapi,” harapnya.
“Kepedulian dan kerjasama ini memang sangat diharapkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dandim 0313 KPR, Letkol Aidil Amin menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak perusahaan atas ulur rembuknya yang menelorkan suatu kesepakatan.
“Kesepakatan ini merupakan keikhlasan semua pihak,” ucapnya.
Kedepan, semoga tidak ada lagi pertikaian dan pertentangan. “Mari kita jaga dan rawat PT SPS,” tuturnya.
Sementara itu Bupati Kampar, H Azis Zaenal setelah menyaksikan penandatanganan kesepakatan menyampaikan, bahwa penyerahan lahan dari perusahaan ke masyarakat untuk kepentingan bersama.
Bupati menyampaikan, penyelesaian lewat jalan musyawarah ini dilakukan secara ihklas merupakan solusi terbaik ketimbang menempuh jalur hukum.
“Musyawarah mencapai kesepakatan merupakan solusi terbaik,” ungkapnya
Ia berharap kepada masyarakat untuk dapat memelihara dan memanfaatkan kebun untuk kemasalahatan umat.
Selama ini, mungkin terjadi kesalahpamahan atau miss komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat sehingga persoalan hingga berlarut-larut.
“Mudah-mudahan hubungan kedepan silaturrahim dapat terjalin lebih baik lagi,” ujar Azis.
(SY)