Jumat, November 8, 2024
BerandaDaerahLakalantas Tahun 2017 Turun 41 Persen

Lakalantas Tahun 2017 Turun 41 Persen

RENGAT (auranews.id) – Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting S.lk membacakan amanat Kepala Korsp Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Refdi Andri, M.Si dalam Apel gelar pasukan Ops Zebra Muara Takus 2018 mengatakan bahwa diketahui bersama bahwa data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2017 adalah sebanyak 2.097 kejadian. 

“Hal ini mengalami penurunan sebanyak 863 kejadian atau turun 41% apabila dibandingkan dengan periode yang sebelumnya tahun 2016 sebanyak 2.960 kejadian,” katanya Selasa (30/10/2018) saat menjadi Irup dalam Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Muara Takus 2018. 

Sedangkan jumlah korban meninggal dunia pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2017 adalah sebanyak 388 orang, mengalami penurunan sebanyak 261 orang atau turun 67% dibandingkan periode yang sebelumya dl tahun 2016 sebanyak 649 orang.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas operasi zebra tahun 2017 sebanyak 1.069.541, sedangkan pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sebanyak 356.101.

“Hal ini mengalami peningkatan sebanyak 713.440 atau 200% dengan jumlah tilang sebanyak 801.525 lembar dan teguran sebanyak 178.016 lembar,, sedangkan tahun 2016 jumlah tilang sebanyak 228.989 dan teguran sebanyak 127.112,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa, Amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Resolusi PBB tentang Decade Of Action dan dijabarkan melalui keppres nomor 4 tahun 2011 tentang rencana umum nasional keselamatan lalu lintas (runk), di tahun 2017 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Langkah-langkah kepedulian negara untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas), meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

“Keempat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak,” sambungnya.

Dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu Edukasi, Engineering (Rekayasa), Enforcement (Penegakkan Hukum), Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, Pusat K3I (komunikasi, koordinasi dan kendali, serta informasi), Koordinator pemangku kepentingan lainnya, Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas; dan Korwas PPNS.

“Mencermati hal tersebut di atas, diharapkan kepada seluruh stakeholder mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa dlminimalisir sehingga tercipta kamseltibcar lantas,” himbaunya.

Untuk menindaklanjuti kebijakan Nawacita Presiden Republik Indonesia yang dljabarkan dengan Program Prioritas Kapolri yang disebut program Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya).

Dijabarkannya,  Profesional adalah meningkatkan Kompetensi SDM Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya.

Sedangkan Modern adalah melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan almatsus dan alpakam yang makin modern.

Selanjutnya Terpercaya adalah melakukan Reformasi Internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 

“Guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang lebih baik, menyonsong penghujung tahun 2018, kepolisian negara republik indonesia, khususnya polisi lalu lintas, yang dldukung oleh satuan fungsi lainnya dengan melibatkan para pemangku kepentingan, akan melaksanakan operasi “Zebra-2018,” tegasnya. 

Operasi ini dilaksanakan juga sebagai upaya cipta kondisi operasi lilin tahun 2018 dalam rangka pengamanan Natal tahun 2018 dan tahun baru 2019.

Kepada peserta apel gelar pasukan dirinya
meminta agar pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2018 kali ini ada beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Hal tersebut adalah Pengemudi menggunakan handphone, Pengemudi melawan arus, Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, Pengemudi di bawah umur, Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk dan Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan,” jelasnya.

Dengan dilakukan penegakkan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan operasi zebra ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dl jalan raya, Meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas; dan Terwujudnya situasi kamseltibcar lantas menjelang perayaan natal tahun 2018 dan tahun baru 1 januari 2019, tutupnya. (Man)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments