RENGAT(AuraNews.id) – Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), lr. Yelfidar MT terkait Anggaran Pemeliharaan Jalan tahun 2018 sangat disesalkan DPRD lnhu.
Melalui pesan WA nya, Anggota DPRD lnhu yang juga Anggota Banggar (Badan Anggaran), Manahara Napitupulu SH menyatakan Kadis PUPR lnhu mungkin masih sedang bermimpi, masa tidak tau bahwa APBD Perubahan tahun 2018 sudah diketuk palu dengan keputusan ditolak.
“Itu artinya kembali kepada APBD (Murni) tahun 2018, tidak ada kata rasionalisasi lagi pada APBD lnhu tahun 2018, kalau seperti ini pemahaman Kadis PUPR tidak akan berjalan pembangunan di lnhu,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut disampaikannya juga prihal peningkatan jalan (Aspal) Titian Resak – Seresam yang dananya bersumber dari Bankeu (Bantuan Keuangan) Pemprov Riau yang dananya ada (ready) tidak mampu melaksanakan.
“Kami minta Sekda perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis PUPR ini dengan segera agar tidak menghambat pembangunan,” tegasnya.
Inhu membutuhkan pejabat yang gesit dengan aksi cepat mengeksekusi keputusan – keputusan yang sudah final, utamanya di Dinas PUPR yang merupakan ujung tombak pembangunan ini.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daerah) Kabupaten lnhu, Junaidi Rahmat, Senin (15/10/2018) menyatakan bahwa apa yang disampaikan Kadis PU tersebut sudah benar.
“Yang mengetahui Anggaran di Dinas terkait adalah Kepala Dinas (Kadis) nya, jadi kalau beliau mengatakan Anggaran tersebut di rasionalisasi begitulah adanya,” singkatnya. (Man)