Kamis, Desember 12, 2024
BerandaDaerahDPRD lnhu Pertanyakan Pemeliharaan Jalan Seberida-Rantau Langsat

DPRD lnhu Pertanyakan Pemeliharaan Jalan Seberida-Rantau Langsat

RENGAT(AuraNews.id) – Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Manahara Napitupulu SH yang juga Anggota Banggar (Badan Anggaran) mempertanyakan pemeliharaan  jalan  Seberida – Rantau  Langsat, tahun 2018.

Napitupulu juga meminta agar peliharaan jalan tersebut dengan volume 10 KM dengan Anggaran Rp 745 juta pada tahun 2018 segera dilaksanakan. 

“Kami mendesak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten lnhu agar segera merealisasikan pemeliharaan jalan tersebut,” katanya Kamis (11/10/2018).

Dijelaskannya, bahwa kondisi di lapangan sangat membutuhkan, mobilitas hasil pertanian masyarakat sudah terganggu akibat jalan tersebut yang mengalami kerusakan, apalagi jembatan yang kondisinya sudah darurat.  

“Untuk tahun 2018 pemeliharaan jalan sudah dianggarkan, sedangkan untuk  perbaikan/ pembangunan jembatan dianggarkan pada tahun 2019,” jelasnya lagi.  

Dikatakannya, kami yang selalu turun ke Desa Siambul dan Rantau Langsat acap kali mendapat desakan bahkan cercaan dari warga oleh karena kondisi jalan menuju ke desa tersebut. 

“Warga masyarakat dua desa tersebut akan datang ramai-ramai ke Dinas PUPR lnhu jika dalam waktu dekat jika tidak nampak kegiatan di lapangan,” ujarnya.  

Sebaga wakil dari Dapil II, dirinya juga telah mengatakan kepada masyarakat bahwa anggaran sebesar Rp 745 juta telah di alokasikan untuk pemeliharaan jalan tersebut, ia juga memandang bahwa tidak ada alasan bagi Dinas PUPR untuk tidak merealisasikan itu. 

“Dana cukup soalnya, tidak ada alasanlah, kalau masih diulur juga maka kata kuncinya adalah bahwa pemkab tidak serius membangun Inhu,” tegasnya. 

“Belanja modal (Pembangunan) yang menyentuh publik hanya berkisar 17,26 % aja masih mau tidak dilaksanakan, dimana seriusnya membangun,” sambungnya.

Dijelaskannya juga bahwa DPRD lnhu sudah konsultasi dengan bagian perimbangan keuangan pusat Kemendagri bahwa tidak ada perubahan alokasi Dana perimbangan ke daerah sesuai dengan yang tertera dalam UU tentang APBN tahun 2018.

“Artinya tidak boleh ada penundaan kegiatan yang prioritas buat publik,” pungkasnya. 

Sementara itu Kadis PUPR Kabupaten lnhu belum berhasil dimintai keterangan terkait hal ini, ketika ditemui di kantor nya diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan sedang melaksanakan dinas luar. (Man)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments