PEKANBARU(AuraNews) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar rapat Kesepahaman Bersama tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu tahun 2019. Rapat dimulai pada pukul 14.00 WIB, Senin (8/10/2018) di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito).
Rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Ketua KPU Riau Nurhamin dan Anggota, 16 Partai Politik, Kasubdit Intelkam Polda Riau, Kepala Kesbangpol Provinsi Riau, dan Calon Anggota DPD, peserta rapat berjumlah 40 orang lebih.
Rusidi Rusdan, Ketua Bawaslu Provinsi Riau memimpin jalannya pertemuan. Rusidi mengawali dengan menerangkan poin-poin yang tertuang dalam Berita Acara Kesepahaman.
Pertama, Alat Peraga Kampanye (APK) hanya boleh dipasang di titik-titik yang ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta tidak boleh dipasang pada jalan-jalan protokol. Untuk Kota Pekanbaru jalan protokol adalah sebagai berikut: Ruas jalan Sudirman, Ruas jalan Arifin Achmad, Ruas jalan Kaharuddin Nasution, Ruas jalan Ahmad Yani, Ruas jalan Cut Nyak Dien, Ruas jalan Pattimura, Ruas jalan Riau, Ruas jalan Tuanku Tambusai, Ruas jalan H. Soebrantas, Ruas jalan Gajah Mada, Ruas jalan Yos Sudarso Rumbai, Ruas jalan Soekarno Hatta, Ruas jalan Diponegoro, Ruas jalan Hangtuah, Ruas jalan Imam Munandar dan Ruas jalan Sutomo.
Kedua, Demi azas keadilan dan mempertimbangkan ketersediaan jumlah Billboard atau Videotron yang terbatas di Provinsi Riau serta letak yang tidak sama strategisnya di Wilayah Provinsi Riau, maka Alat Peraga Kampanye dan/atau Citra Diri dilarang dipasang pada Billboard berbayar atau Videotron.
Ketiga, Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi (dicetak dan di pasang oleh KPU Provinsi Riau atau KPU Kabupaten/Kota) diberi kode khusus atau tanda khusus.
Keempat, KPU Provinsi Riau dan/atau KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan dan membuat keputusan terkait Zona Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019, bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan dan membuat keputusan terkait Zona Kampanye agar menyesuaikan dengan Kesepahaman ini.
Kelima, Pelaksanaan kampanye dalam bentuk iklan dan rapat umum wajib mengikuti jadwal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 Perubahan kedua, yaitu tanggal 24 Maret s/d 13 April 2019.
Keenam, Deklarasi oleh orang-perorang, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda, Organisasi Paguyuban, Organisasi Profesi, Komunitas dan lain-lain yang mengarah untuk mendukung peserta Pemilu harus dilakukan oleh Pelaksana Kampanye/Tim Kampanye yang telah didaftarkan ke KPU paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi/ Kabupaten/Kota serta jumlah prosedur serta mekanismenya, pesertanya wajib mengikuti ketentuan metode kampanye Pertemuan terbatas dan/atau tatap muka/dialogis serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.
Ketujuh, Kegiatan Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan/atau dialogis yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD RI dan Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tetap menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.
Kedelapan, Kampanye kegiatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada PKPU No. 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No. 23 Tahun 2018, pada Pasal 51 Ayat (2) yang diperbolehkan hanya dalam bentuk sebagai berikut : a. Kegiatan kebudayaan, meliputi : Pentas seni, Panen raya, dan/atau Konser musik; b. Kegiatan olah raga, meliputi : Gerak jalan santai, dan/atau Sepeda santai; c. Perlombaan; d. Mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik boleh di branding dengan memasang logo Partai Politik saja; e. Kegiatan sosial, meliputi : Bazar, Donor darah, dan/atau Hari ulang tahun.
Kesembilan, Peserta yang terbukti melakukan Pelanggaran Administratif TSM (Terstruktur Sistematis Masif) yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dapat dikenakan sanksi: a. Tidak diikutkan pada tahapan selanjutnya; b. Sanksi administratif pembatalan sebagai calon.
Kesepuluh, Pemberian biaya transportasi kepada pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye dalam bentuk uang dilarang sebelum dikeluarkanya Peraturan KPU tentang biaya kewajaran transportasi.
Kesebelas, Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 maupun Tim Kampanye tidak diperbolehkan melakukan politik uang.
Kedua belas, Demi azas keadilan Pemilu dan ketersediaan ruang publik pada saat pemasangan Alat Peraga Kampanye memperhatikan kesesuaian nomor urut Partai Politik dan akan dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketiga belas, Pemerintah Provinsi Riau dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Calon Legislatif, Partai Politik dan masyarakat.
Keempat belas, Bawaslu Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kesbangpol Provinsi Riau, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau dan seluruh Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 maupun Tim Kampanye mensosialisasikan hasil kesepahaman ini kepada pemangku kepentingan.
Kelima belas, Pelaksanaan Evaluasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan setiap hari Senin pada Minggu pertama setiap Bulannya.
Usai pertemuan Rusidi mengatakan, “Demi mempertimbangkan azas keadilan serta ketersediaan billboard berbayar yang terbatas, maka APK caleg di Kota Pekanbaru yang terpasang saat ini harus bersih dari APK apalagi yang berada pada jalan jalan protokol,” tegas Rusidi.
Nurhamin, Ketua KPU Provinsi Riau menjelaskan,” untuk memenuhi keadilan, Pemasangan APK harus memperhatikan sesuai dengan nomor parpol dan Capres,” ujarnya.
Johni Alpen, LO Partai Golkar bertanya,” untuk billboard dan videotron sebenarnya sudah dibolehkan, jangan sampai terjadi perbedaan antara aturan di Riau dengan provinsi lainnya. Kemudian untuk peserta Capres apakah kita urus disini atau di pusat?” tanyanya.
Rusidi, “benar memang baliho/videotron dibolehkan pada PKPU, namun hal tersebut tidak sesuai dengan geografis kita, kebanyakkan videotron yang ada, ada dijalan protokol dan jumlahnya pun terbatas, agar adil kita tidak membolehkan hal itu. Jadi jangan sampai caleg maupun parpol terjadi persengketaan nantinya,” jelasnya.
AKBP Safar Nasution, menjelaskan “permasalahan STTP untuk Capres, bisa diurus disini, kami siap melayani”.
Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau menjelaskan, “Peserta pemilu yang bisa melakukan kampanye ada 5 kategori, salah satunya caleg. Untuk penggalangan, yang dapat menggalang adalah partai politik.”
Dalam acara ini pihak Kepolisian menyatakan siap membantu dan memudahkan masalah perizinan peserta pemilu dalam berkampanye.
Untuk kampanye pileg, Bawaslu mengingatkan jangan sampai tidak mengurus izin. Karena sewaktu-waktu jika ada indikasi kampanye, pihak caleg maupun parpol tenang dalam berkampanye.
Kesepakatan bersama ini akan dibuatkan Berita Acara dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepolisian. (***)