RENGAT(AuraNews.id) – Akibat penutupan Uji KIR, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 700 juta pertahun, hal ini terjadi akibat ketidak layakan alat uji KIR yang dimiliki Dinas Perhubungan.
Selain mengalami kerugian dalam hal PAD, hal ini juga mengakibatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor (Mobil Angkutan) untuk melakukan uji KIR.
Menyikapi hal ini DPRD Kabupaten lnhu meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) lnhu untuk menganggarkan alat uji KIR ini pada APBD tahun 2019 mendatang.
“Akibat penutupan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) mencapai Rp700 juta pertahun,” demikian dikatakan Drs Erpandi kepala Dinas Perhubungan kabupaten Inhu beberapa waktu lalu.
Manahara Napitupulu SH Anggota DPRD lnhu dari Fraksi Demokrat yang juga Anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD mengharapkan agar Pemkab Inhu dapat mengajukan Pembelian alat Uji kelayakan KIR kenderaan sesuai standarisasi yang ditetapkan oleh kementerian perhubungan Republik Indonesia.
“Untuk pengajuan Pembelian alat uji KIR ini diharapkan juga tidak separoh separoh, maksudnya pembelian tuntas dalam satu masa anggaran, jangan dicicil pembelian nya harus langsung PULBAKET,” paparnya.
Menurutnya, harga untuk pembelian alat uji kelayakan kenderaan ini lebih kurang senilai 5 Milyar lebih, dan jika dibanding dengan Pendapatan yang diperoleh pertahun sebesar Rp 700 juta bukan lah angka nominal yang mahal.
“Pemkab Inhu dalam hal ini Dishub segera mengajukan anggaran pembelian Dengan PULBAKET , sehingga dengan dimiliki nya alat penguji yang standar ini dapat beroperasi kembali pelayanan uji kenderaan di kabupaten Inhu,” paparnya. (Man)