Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaDaerahTernyata, Penyampaian Kasi Trantib Kecamatan XIII Koto Kampar Salah

Ternyata, Penyampaian Kasi Trantib Kecamatan XIII Koto Kampar Salah

BANGKINANGKOTA(AuraNews) – Ahmad Danil selaku Kasi trantib di kecamatan XIII Koto Kampar ternyata salah penyampaian informasi ke media terkait masalah izin kuari yang diduga milik H. Awaludin.

Melalui media, Danil menyampaikan bahwa penyampaian dirinya di hadapan massa yang melakukan aksi damai di halaman kantor camat pada Rabu siang kemaren yang dimaksudnya bukanlah H. Awaludin alias wali Owa. 

“Yang saya maksud bukanlah wali Owa, tetapi Nasri alaias Anai, kalau Awaludin itu bermitra dengan Asman,” katanya di kantor Camat, Kamis (13/9/2018).

Sementara itu, Awaludin juga menyebutkan bahwa dirinya belum memiliki usaha kuari. Diakuinya, selama ini dirinya hanyalah bermitra dengan pihak lain, yang hanya memberikan kepercayaan.

“Yang punya itu bukan saya, tapi Asman, sedangkan izin usaha Asman itu juga sampai tahun 2020,” bantah Owa.

Diberitakan sebelumnya, saat pemuda dan mahasiswa melakukan aksi ke kantor camat pada Rabu siang kemaren, Kasi trantib Ahmad Danil menyebutkan, ada enam perusahaan yang beraktifitas di Kecamatan XIII Koto Kampar hanya 2 akuari yang mengantongi izin.

“Ada 6 akuari, 2 yang memiliki izin, sementara kuari wali Owa izinnya sudah mati tapi sedang dalam preses perpanjangan mungkin sudah sampai ke Provinsi, kalau tiga lagi memang sampai saat ini belum ada sama sekali,” terang Danil.

Danil juga membeberkan, bahwa aktifitas galian c memang sudah menimbulkan keresahan, bahkan sudah banyak korban nyawa melayang akibat kuari. 

Untuk mencari solusi, kasi trantip akan memanggil pihak pengusaha untuk datang ke kantor camat. “Kemaren kami sudah melakukan pemanggilan ke pihak perusahaan, besok kita akan adakan rapat, kami minta kalian hadir dan mengusulkan pendapat,” tutupnya.(DF)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments