Jumat, Desember 13, 2024
BerandaDaerahBupati Sebut APBD Kampar Rp1,8 Triliun pada Sidang Paripurna

Bupati Sebut APBD Kampar Rp1,8 Triliun pada Sidang Paripurna

BANGKINANGKOTA(AuraNews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2018. Dihadiri Ketua DPRD dan Bupati Kampar, sidang ini membahas Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kampar 2019 di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Rabu (12/9/2018).

Dikatakan Bupati, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2019 lebih kurang Rp1,8 Triliun diluar dana Dana Alokasi Khusus (DAK), Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kampar tahun 2018 RP214 miliar.

“PAD Kampar kita rancang tetap sebesar Rp214 Miliar, dimana tahun sebelumnya hanya Rp.171 Miliar,” ujar Azis Zaenal seperti yang dirilis oleh Humas Kampar ke redaksi AuraNews.

Bupati Kampar juga menegaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah membentuk Tim percepatan pembangunan melalui PAD, artinya Tim ini berkewajiban juga untuk mencari dana alokasi dana daerah.

“Alhamdulillah, kalau saya melihat dari progress report yang disampaikan kepada saya angka Rp.214 miliar Insha Allah akan kita capai penerimaan PAD kita akan kita terima pada tahujn 2019 yang akan datang,” kata Azis Zaenal.

Bupati Kampar menjelaskan dari APBD Rp1,8 triliun ditambah dengan DAK sebesar Rp300 miliar sampai Rp400 miliar nanti APBD Kampar akan berjumlah Rp2,1 triliun sampai Rp2,2 triliun.

Belanja pegawai tahun 2017 sebesar Rp1,86 triliun dan untuk tahun depan diprediksi Rp1,24 triliun hal ini dikarenakan banyaknya pegawai yang memasuki usia pensiun dan belanja langsung (modal) yang diperuntukan untuk kemaslahatan umat hanya Rp642 miliar.

“Inilah kesenjangan yang saya rasakan di APBD kita tiap tahun, hanya 33 hingga 34 persen dari APBD kita yang dapat kita belanjakan untuk belanja modal dan inilah yang harus kita perjuangkan secara bersama-sama kedepan, bagaimana belanja modal kita naikan, belanja rutin tidak perlu diturunkan namun APBD kita naikkan dengan cara PAD lebih dari Rp.250 miliar, ini upaya kami bersama untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh anggota dewan yang terhormat,” harap Azis.

Dikatakan Bupati Kampar, dari PAD sebesar Rp642 miliar pembangunan ditahun 2019 Tim percepatan pembangunan Kabupaten Kampar telah membentuk membuat rancangan percepatan pembangunan dengan membuat skala prioritas pembangunan Kabupaten Kampar.

“Contoh jalan inteprestasi di Sembilan desa terisolir di Kecamatan Kampar Kiri Hulu sepanjang 36 kilo meter yang sudah 42 tahun kita rakyat Kampar menunggu keputusan Menteri Kehutanan, dan Alhamdulillah kita ke Jakarta untuk melakukan negosiasi berkali-kali dengan dirjen dan Menteri Siti Nurbaya membenarkan bahwa hutan lindung yang ada di sembilan Desa tersebut dapat di jadikan jalan inteprestasi,” ucap Azis yang disambut dengan tepuk tangan Anggota Dewan.

Dijelaskanya, bukan saja di izinkan saja namun jalan tersebut telah disepakati bersama Kades kita bekerjasama, jalan antar desa ke desa tersebut ada kira-kira 87 jembatan yang harus kita bangun dan setengah dari 87 jembatan tersebut akan dibangun memakai dana APBN.

“Jadi jalannya antar desa dibangun dari dana desa, jembatan yang pendek-pendek dari dana APBD Kampar dan agar tidak merusak APBD kita pembangunan jembatan yang besar dibiayai oleh dana APBN, sehingga pada tahun ke 3 dan 4 diharapkan Sembilan desa yang selama 72 tahun tidak ada jalan penghubung antar desa selesai dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Azis.

Sebelumnya Bupati Kampar menjelaskan bahwa, KUA-PPAS Kabupaten Kampar 2019 disusun mengaju pada peraturan pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang perubahan II atas perautan dalam negeri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 83 ayat 1 permendagri dimaksud menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS.(NDs)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments