Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaDaerahJadi Pemateri, Edwar Ajak Bacaleg PKB Kampar Ciptakan Pemilu Damai, Aman dan...

Jadi Pemateri, Edwar Ajak Bacaleg PKB Kampar Ciptakan Pemilu Damai, Aman dan Sejuk

BANGKINANG KOTA(AuraNews) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar Edwar mengajak seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kampar untuk bersama-sama menciptakan Pemilu 2019 yang damai, aman dan sejuk.

“Mari kita ciptakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Kabupaten Kampar berlangsung dengan damai, aman dan sejuk. Karena ini menjadi tanggungjawab dan komitmen kita bersama sesuai dengan Deklarasi yang dilaksanakan kemarin,” kata Edwar dengan tegas pada saat memberikan materi di acara Pembekalan dan Silaturrahmi Bacaleg PKB periode 2019-2024, di Kantor DPC PKB Kabupaten Kampar, Jalan Letnan Boyak No 20, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Sabtu (08/90/2018) kemarin.

Ditambahkan Edwar, bahwa berdasarkan Undang-Undang No 07 Tahun 2017, Panitia Pengawas Pemilu telah resmi menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan permanen sejak dilantik pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu. “Bawaslu sudah permanen sama seperti KPU,” tuturnya.

Dilanjutkan Edwar, dahulu atau sebelumnya para penyelenggara Pemilu ini diatur dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2011, namun saat ini sudah diatur dengan UU No 07 Tahun 2017. “Dalam UU No 07 Tahun 2017 itu ada Lima BAB dan ada Dua (2) penyelenggara pemilihan umum yaitu penyelenggara teknis KPU dan pengawas Bawaslu,” sebutnya.

Disini juga perlu kami sampaikan kepada bapak dan ibu yang kami muliakan bahwa siapa-siapa saja yang diberikan amanah ada 5 (Lima) orang. “Tiga adalah teman-teman dari Panwaslu lama dan ditambah Dua yang baru. Tiga orang yang lama terdiri dari saudara Marhaliman SE, Syawir Abdullah SH dan Amin Hidayat SH.I, MM. Sedangkan yang baru yakni saya sendiri Edwar,S.SS, M.IP dan ibu Witrayeni S.IP dari Siak Hulu,” jelas Edwar yang juga mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar tahun 2014.

Menurut Edwar, dirinya bersama-sama yang lain baru saja dilantik dan belum sampai Satu bulan sudah dihadapkan pada kondisi kerja yang luar biasa padatnya dan sebentar lagi sudah masuk pada tahapan kampanye.

“Bapak dan ibu yang kami muliakan, Pemilu merupakan pesta demokrasi yang terbesar di Indonesia. Dalam rangka untuk menjaga integritas hasil Pemilihan Umum bahwa setiap TPS nya nanti akan diawasi oleh Satu orang Pengawas. Jadi untuk Pileg dan Pilpres ini, berdasarkan hasil DPT kemarin jumlah TPS ada sekitar 2.222, maka sebanyak itu pula ditunjuk pengawas untuk mengawasi TPS. Insyaa Allah kami akan berusaha semampunya untuk meletakkan anak-anak bangsa kita yang berintegritas untuk mengawasi pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019,” paparnya.

Dalam rangka apa pengawas pemilu itu, lanjut Edwar bahwa ada Dua (2) hal yaitu yang pertama adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Untuk pelanggaran pemilu ada tiga diantaranya pelanggaran administratif, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana.

“Pelanggaran Pidana ini yang bahaya, sebelumnya pada Pilkada serentak kemarin ada terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu yakni terjadi di Kabupaten Kampar dan Inhu. Untuk di Kabupaten Kampar ada pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara petugas KPPS mencoblos lebih dari satu surat suara. Sedangkan di Inhu ada tim kampanye melakukan pelanggaran dengan membagi-bagikan kain potongan dan ini masuk kategori money politik,” tegas Edwar.

Ditegaskan Edwar, aturan kali ini memberikan kewenangan besar kepada pengawas terhadap pelaku pelanggaran pemilu bisa mendiskualifikasi peserta pemilu. Sedangkan tugas Bawaslu lainnya adalah menyelesaikan sengketa pemilu. Untuk di Provinsi Riau ada Empat (4) sengketa Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yakni di Inhu, Bengkalis, Kampar dan Kuantan Singgingi. Di Kabupaten Kampar sendiri ada sengketa pemilu yang diajukan oleh Dua (2) partai politik karena ada Bacaleg yang tidak diloloskan pada DCS.

“Saya secara pribadi dan lembaga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingganya kepada PKB yang telah mengundang kami. Sebenarnya ini menjadi kewajiban kami untuk mendatangi teman-teman partai politik dalam rangka melaksanakan tugas pokok yakni wajib melakukan pencegahan sesuai dengan pasal 1 ayat 1. Memang pengawas pemilu itu dianjurkan untuk datang ke partai politik guna memberikan sosialisasi dan informasi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para peserta pemilu,” ujarnya.

Penutup penyampaian materi, Edwar menghimbau kepada seluruh Bacaleg PKB untuk memahami dan mentaati aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dapat mendiskualifiasi peserta pemilu. “Lakukan hal yang positif dan hindari hal-hal yang bisa membuat kita didiskualifikasi sebagai peserta pemilu,” himbau Edwar.(**)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments