Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaDaerahYLBHR Gugat Izin Lingkungan PKS PT. Risman Scham Palm Indonesia

YLBHR Gugat Izin Lingkungan PKS PT. Risman Scham Palm Indonesia

KAMPAR(AuraNews) – Diduga cemari Sungai Reteh yang terletak di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) menggugat izin lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Risman Scham Palm Indonesia (PT. RSPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Demikian diungkapkan Ketua YLBHR, Dempos Tampubolon di dampingingi Sekretaris YLBHR Suwandi SH di Kantor YLBHR Bangkinang, Kamis (6/9/18).

Dikatakan Dempos, sidang pertama perkara No. 41/G/LH/2018/PTUN.PBR tersebut digelar pada Rabu (5/9/18) kemaren yang dihadiri oleh tujuh orang Kuasa Hukum YLBHR, yaitu SB Harahap, SH, H. Ahmad Alamsyah, SH., MH, Abdulhakim Harahap, SH., MH, Zulfikri, SH, Robi Mardiko, SH, Ramadhan Syahputra, SH dan Ali Raja Nasution, S.HI.

Adapun obyek gugatan YLBHR adalah Surat Keputusan Nomor: Kpts. 21/ BLH-UPL/VI/2015 tangga 26 Juni 2015 Tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT. Risman Scham Palm Indonesia dan Surat Keputusan Nomor: 503/BP2MPD-IL/IX/2014/4 tanggal 24 September 2014 tentang Pemberian Izin Lokasi.

“Kita menggugat agar perizinan PKS tersebut dicabut dan secara otomatis pabrik tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Dempos yang juga mantan Ketua Forum Wartawan Kampar (FWK) tersebut.

Gugatan ini didasarkan atas hasil investigasi dan laporan dari masyarakat bahwa limbah pabrik tersebut telah menyebabkan pencemaran air Sungai Reteh yang melintasi 6 desa Kecamatan Kemuning, yaitu Desa Air Balui, Desa Tu’ Jimun, Desa Kemuning Tua, Desa Kemuning Muda, Desa Limau Manis, Desa Lubuk Besar dan Desa Talang Jangkang.

“Akibat dari pencemaran tersebut, ikan banyak yang mati dan air yang semulanya jernih menjadi keruh dan air tidak sehat lagi untuk dipakai masyarakat,” papar Dempos.

Dikatakan Dempos, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga KURR dengan menggunakan pendekatan Total Economic Valution, nilai ekonomi total dari pencemaran lingkungan di wilayah enam Desa tersebut mencapai Rp1.534.000.000,-.

“Kita berharap pengadilan nanti satu pandangan dengan kita sehingga lingkungan ini bisa kita selamatkan secara bersama-sama. Kita mau ini menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk jangan coba-coba merusak lingkungan,” tandas Dempos.(**)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments