BANGKINANG KOTA(AuraNews) – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar mengakui sulit untuk mengawasi pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Hal ini dikarenakan banyaknya pangkalan LPG yang beroperasi di Kabupaten Kampar.
“Dari data kami, pangkalan berjumlah 491 unit. Karena jumlahnya banyak, jadi agak sulit untuk mengawasinya,” kata Kasi Pengawasan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK kabupaten Kampar, Susan Amera saat dihubungi Auranews, Senin (3/9/2018).
Dikatakan Susan, bukan berarti Dinas Perdagangan tidak bekerja untuk mengawasi oknum-oknum pangkalan yang bermain.
Dia mengatakan bahwa pihaknya selalu turun untuk mengawasi langsung pangkalan-pangkalan yang diduga mendistribusikan LPG 3 kg kepada pedagang dan pangkalan yang menjual gas diatas HET yang telah ditetapkan kepada masyarakat.
“Kalau Dinas, pengawasan hanya bisa dilakukan terhadap pangkalan. Jika dtemukan adanya kecurangan, kami akan menyurati agen untuk memberikan sanksi terhadap pangkalan tersebut,” katanya.
“Bukan sanksi saja, bahkan jika pangkalan sudah berulang kali membandel, bisa kami beri surat Putus Hubungan Usaha (PHU),” jelas Susan.
Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Dinas Perdagangan yang beralamat di Jl Sudirman, Bangkinang Kota jika menemukan atau memiliki bukti pangkalan yang melakukan kecurangan dan menjual LPG 3 kg diatas HET.
“Segera laporkan beserta bukti jika melihat pangkalan melakukan kecurangan,” tutup Susan.(NDs)