KAMPAR(AuraNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dianggap malas tangani laporan dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar – Riau tahun 2017. LSM Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) sampaikan laporan ke Kejati Riau.
Kepala divisi operasional Inlaning, Syailan Yusuf kepada awak media, Rabu (29/8/2018) menyampaikan, bahwa laporan dugaan penyalahgunaan DD Desa Kota Garo yang mengendap itu telah diserahkan ke pihak Kejati Riau.
“Pasalnya, pada tanggal 12 Maret 2018, Inlaning telah memasukkan laporan ke Kejari Kampar, akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lalu, pada tanggal 26 April 2018, Inlaning memfollow up laporan tersebut dengan mengirimkan surat agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kejari Kampar.
Atas surat tersebut, Kemudian Kejari Kampar membalas surat pada tanggal 3 Mei 2018 perihal pemberitahuan tindak lanjut atas dugaan tinfak pidana korupsi DD Desa Kota Garo tahun 2017 yang menyatakan bahwa pihak Kejari Kampar sedang meminta pemeriksaan investigative kepada Inspektorat Kabupaten Kampar.
“Surat Kejari tersebut memperlihatkan bahwa Kejari Kampar malas, tidak profesional dan lempar tanggungjawab,” ucapnya.
Mestinya, Kejari Kampar melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut secara konprehensif dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam persoalan itu, bukan ujuk-ujuk melempar laporan ke Inspektorat
“Kalau demikian bubarkan saja Kejari Kampar, biar pihak Inspektorat saja yang memberantas korupsi,” ujarnya
Lebih jauh, ia menyampaikan dengan telah disampaikan laporan ke Kejati Riau melalui Assisten Pengawas, hendaknya dapat melakukan pembinaan kepada Kejari Kampar yang malas tersebut.
“Kita tidak main-main, bila pihak Kejati Riau juga malas tangani, laporan ini juga akan kita sampaikan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas),” katanya.(SY)