PEKANBARU(AuraNews) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan, bahwa vaksin Measles dan Rubella (MR) tidak ada yang suci dan halal. Hanya saja, vaksin ini boleh digunakan dalam keadaan terpaksa.
Dalam fatwanya yang terbaru, MUI mengambil sikap hukum mubah (boleh dan tidak dianjurkan).

“Tidak ada vaksin MR yang halal dan suci. Hanya saja diperbolehkan penggunaannya dalam keadaan terpaksa,” kata Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub saat melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Kesehatan se-Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (28/8/2018).
Ia menerangkan, bahwa produsen vaksin MR hanya ada tiga di dunia, yakni Jepang, China, dan India. Di mana, vaksin MR Jepang hanya diproduksi terbatas untuk mencukupi kebutuhan vaksinasi di negaranya saja.
Sedangkan, vaksin MR China belum teruji keamanan dan kelayakannya dari WHO. Sehingga, vaksin MR India merupakan satu-satunya vaksin MR di dunia yang sudah teruji WHO dan mampu mencukupi kebutuhan vaksin dari negara lain.
“Di dunia sudah kita cari, hanya ada tiga produsen vaksin MR. Vaksin Jepang terbatas untuk negaranya saja, vaksin China belum diakui WHO dan satu-satunya yang ada dan sudah diakui WHO cuma Serum Institute of India (SII) dari India,” tuturnya. (MCR/rat)

