KAMPAR(AuraNews) – Pemetaan wilayah adat sudah menjadi kebutuhan masyarakat adat, terutama menghadapi berbagai persoalan masyarakat saat ini.
“Berbagai konflik terjadi, baik antar masyarakat, kelompok masyarakat maupun masyarakat dengan perusahaan,” ujar ketua yayasan Pelopor Sehati, Masriadi saat acara Lokakarya yang ditaja oleh badan registrasi wilayah adat (BRWA) bertema Mendorong perluasan sistem registrasi dan verifikasi wilayah adat di Kampar di aula kantor BAPPEDA Kampar, Jum’at (24/8/2018)
Dikatakannya, tindak lanjut dari acara lokakarya mempetakan wilayah adat di setiap kenegerian merupakan salah satu upaya mendapat pengakuan dan legalitas hak masyarakat hukum adat.
“Dengan adanya peta wilayah adat, lalu kita registrasikan dan diverifikasi oleh badan registrasi wilayah adat (BRWA), mudah-mudahan wilayah adat mempunyai legalitas secara hukum kenegaraan,” ucapnya.
“Untuk itu, kita harus serius dan bersungguh-sungguh dalam hal ini, agar marwah adat didapatkan kembali oleh masyarakat adat,” sambungnya.
Disebutkan Masriadi, saat ini pemerintah membuka peluang bagi masyarakat adat.
Pembicara BRWA, Didit mengatakan, Berbagai ilmu yang didapatkan dalam acara lokakarya diharapkan dapat dijadikan acuan dalam upaya mendapatkan kejelasan legalitas masyarakat adat.
BRWA menyediakan tempat pendaftaran dan mengembangkan sistem registrasi wilayah adat yang dapat menunjukkan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya.
selanjutnya BRWA, mendokumentasikan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat dalam proses pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Lalu, membangun kerjasama para pihak dalam mendorong perubahan dan pelaksanaan kebijakan yamg mengakui hak-hak masyarakat adat dan wilayah adatnya,” katanya.(SY)