BANGKINANG KOTA(AuraNews) – Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia Provinsi Riau, Noor Aufa, SH, CLA menanggapi polemik seputar mobil dinas Wakil Bupati (Wabup) Kampar, Catur Sugeng Susanto.
Menurutnya, dengan berkembangnya pemberitaan mobil dinas “mewah” yang berjumlah lebih dari 2, seharusnya ditanggapi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengadaan mobil dinas kepala daerah sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah hal ini telah diatur secara tegas,” kata Noor Aufa saat dihubungi AuraNews, Jumat (24/8/2018).
Dijelaskan Pengacara muda itu, Permendagri ini menegaskan bahwa untuk Bupati/Walikota maka berhak memiliki 2 kendaraan dinas jenis sedan dengan kapasitas maksimal 2500 cc dan jeep dengan kapasitas maksimal 3200 cc. Sedangkan untuk Wakil Walikota/Wakil Bupati dapat memiliki maksimal 2 kendaraan dinas dengan jenis sedan maksimal 2200 cc dan jenis jeep kapasitas maksimal 2500 cc.
“Apabila benar wakil bupati Kampar saat ini memiliki mobil dinas lebih dari 2, dan kapasitas cc melebihi dati aturan yang ada, jelas hal ini merupakan pelanggaran atas Permendagri ini,” kata Aufa.
“Yang Patut dipertanyakan disini adalah bagaimana proses pengadaan mobil dinas Wakil Bupati Kampar ini apabila tidak mentaati aturan yang ada,” tukas Aufa.
Dalam pemberitaan sebelumnya dengan judul Wabup Kampar Dituding Miliki Sejumlah Mobil Mewah, Ini Jawaban Kabag Umum dan Perlengkapan ada keterangan yang berbeda yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar dengan keterangan Kabag Umum dan Perlengkapan.
Menurut Sekda, Wabup hanya memiliki satu mobil dinas yaitu mitsubishi pajero. Namun, keterangan berbeda datangnya dari Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Nurdin yang membidangi aset dan perlengkapan lainnya.
Dikatakan Nurdin, Wabup diberikan dua unit kendaraan dinas yaitu, Pajero Sport untuk kendaraan operasional dan Honda Velfire kendaraan jabatan.
Honda CRV Prestige turbo merupakan kendaraan dinas Wakil Ketua TP PKK Kampar yang kebetulan dijabat istri Wabup.
“Sedangkan untuk kendaraan Toyota Rush itu merupakan kendaraan dinas ajudan Wabup” jelas Nurdin.(NDs)