KAMPAR(AuraNews) – Daerah aliran sungai (DAS) tak boleh ditanami sawit. Penanaman pohon kelapa sawit di bibir sungai sangat menyalahi aturan dan melanggar hukum.
“Bukan saja hanya merusak habitat, juga bisa mencemari sungai,” kata kepala dinas lingkungan hidup Kampar, Ir Cokro Aminoto kepada awak media, Selasa (21/9/2019) lalu.
Sesuai aturan, kata Cokro, perusahaan tidak boleh menanami pohon kelapa sawit 50 meter kiri-kanan dari anak sungai. Anak sungai harus dijaga sebagai daerah konservasi, disana tempat binatang hidup.
“Pihak perusahaan berkewajiban melepas areal perkebunan di dalam DAS,” ucapnya.
Disampaikan, tanaman pohon kelapa sawit yang terlanjur sitanami harus ditumbangi dan diganti dengan tanaman kehutanan berakar tunggang.
Jika ada perusahaan yang melanggar, pihaknya siap turun kelapangan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan berlaku.
“Jika masih ada yang membandel pasti kita proses, jadi laporkan saja bila ada pelanggaran,” ujarnya.(SY)