KAMPAR(AuraNews) – Kejaksaan Negeri Kampar sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) proyek kegiatan Icon Plus di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Kampar.
Proyek kegiatan senilai 3,5 milyar lebih yang bersumber dari APBD tahun 2017 diduga sarat penyimpangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Dwi Antoro, SH melalui Kasi Pidsus, Ruly, SH saat dihubungi awak media, Rabu (15/8/2018) mengakui hal itu. Namun enggan membeberkan siapa saja pihak yang sudah diperiksa.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kampar, Arizon mengakui adanya surat pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri kepada dua orang stafnya.
Ia mengatakan, bahwa kegiatan Icon Plus tersebut dimasa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya. Mengenai sejauh mana prosesnya dia mengaku tidak mengetahui.
“Ya, ada surat pemanggilan 2 orang staf oleh pihak Kejaksaan, namun saya tidak mengetahui sudah sejauh mana prosesnya berjalan,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Divisi Operasional LSM Indonesia Law Enforcement (Inlaning), Syailan Yusuf kepada awak media, Selasa (21/8/2018) menyampaikan dukungannya.
“Kita sangat mendukung upaya dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kampar,” ujarnya
Ia meminta agar pihak Kejaksaan serius mengusut tuntas hal itu. (SY)