KAMPAR(auranews.id) – Diduga, Kepala Desa Bencah Kelubi dan camat Tapung menerbitkan surat tanah dalam kawasan hutan dan terbitkan surat rekomendasi pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT kencana agro persada (KAP).
Ketua yayasan lingkungan dan bantuan hukum rakyat, Dimpos TB menduga sedikitnya ada 8 persil surat keterangan ganti kerugian (SKGR) diterbitkan dalam kawasan hutan produksi.
“Pasalnya, dari sekitar 28 persil SKGR atau 55 hektare yang diajukan untuk mendapatkan izin lingkungan, hanya 40.2 hektare yang diberikan izin,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala desa Bencah Kelubi Yusmar saat dihubungi awak media, Selasa (31/7/2018) mengakui hal itu.
Dikatakannya, jangankan lokasi pembangunan PKS PT KAP, hampir semua wilayah desa Bencah Kelubi dalam kawasan hutan.
“Jadi, persoalan surat tanah dan rekomendasi pembangunan PKS PT KAP silahkan lapor ke Bupati,” ucapnya.
“Jika ini memang menyalahi dan diperintahkan ditutup, akan kita tutup,” cetusnya.(SY)