Rabu, Desember 11, 2024
BerandaDaerahDana Alokasi Khusus Pusat 1,2 Milyar Gagal 'Landing' di Rohul

Dana Alokasi Khusus Pusat 1,2 Milyar Gagal ‘Landing’ di Rohul

ROKAN HULU(auranews.id) – Pembangunan pagar kawasan destinasi sejarah Syeh Abdul Wahab Rokan di Desa Rantau Binuang Sakti (RBS), Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dipastikan batal terealisasi. Sebab, proyek yang didanai dari DAK APBN dari Pemerintah Pusat tahun 2018 itu dikembalikan ke kas negara.

Kondisi ini dinilai sebagai salah dampak dari perebutan para Kontraktor yang saling sanggah dalam mendapatkan serta mengerjakan paket proyek, hingga membuat Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bingung dalam menentukan pemenang yang akan melaksanakan kegiatan.

Alhasil, uang dari DAK ini sekitar Rp 1,2 miliar kembali ke kas negara, sebab sampai batas waktu pencairan dana pertanggal 23 Juli 2018 pukul 17.00 WIB lalu, pihak Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemkab Rohul, belum bisa menentukan pemenang lelang kegiatan tersebut, sehingga kondisi itu dianggap gagal lelang dan dana tidak bisa dicairkan.

“Dua kali kita laksanakan proses lelang dan sudah sempat pengumuman pemenang, namun disanggah peserta lelang yang kalah, materi sanggahan kita evaluasi, ternyata betul, sehingga pemenangnya dibatalkan,” kata Kabag Layanan Pengadaan Setdakab Rohul, Syamsul Kamar, S.Hut melalu Ketua Pokja 21, Omar Krishna Adiwiata, Senin (31/7/2018).

Disebutkan Omar, proses lelang sudah dilaksanakan, awalnya pemenang yang diumumkan adalah CV Bangun Negeri, namun disanggah peserta lelang karena isian kualifikasi perusahaan tidak lengkap.

Setelah di evaluasi, lanjut Omar, memang betul sehingga dilaksanakan lelang ulang dan diumumkan pemenangnya CV Mulia Mandiri.

“Namun, pemenang kedua ini pun kembali disanggah dengan materi sanggahan, SKT yang dibawa perusahaan pemenang adalah palsu, sehingga hasil lelang kembali batal,” ungkap Omar.

Dijelaskan Omar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 112/PMK.07/2017, pasal 80 disebutkan bahwa batas akhir pencairan dana DAK tahap pertama atau 25 persen, adalah pada tanggal 23 Juli 2018 pukul 17.00 WIB.

“Namun sampai batas waktu yang ditentukan itu, pemenang lelang paket pagar pembatas RBS belum bisa diumumkan atau ditetapkan, sehingga gagal lelang,“ jelasnya.

“Paket itu bisa saja tetap kita lelang atau laksanakan kegiatannya, kata Omar, tapi harus menggunakan Dana APBD Rohul. Persoalannya, ada atau tidak dana daerah?,” tanya Omar.

Terpisah Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Rohul, Drs Yusmar MSi membenarkan gagal lelangnya paket DAK Pariwisata senilai Rp1,2 milyar lebih tersebut.

“Ya, sampai batas waktu yang ditetapkan pusat, lelang itu belum ada pemenangnya, sehingga tidak bisa dicairkan dana tahap pertama, sehingga lelang gagal, bisa saja tetap dilaksanakan kalau Pemkab Rohul punya anggaran,“ kata Yusmar, Senin siang.

Banyak pihak yang menyesalkan tidak bisa dimanfaatkannya DAK Pariwisata itu, apalagi akan digunakan untuk pembangunan pendukung lokasi bersejarah peninggalan dan kampung halaman tokoh suluk Asia Tenggara Syekh Abdul Wahab Rokan itu.

“Terlalu banyak kepentingan yang ingin mendapatkan proyek itu, setidaknya ada tiga kubu kontraktor yang “berperang” di proyek itu, sementara panitia dan peserta lelang juga dianggap kurang profesional, harusnya kan bisa didudukkan bersama, karena ini untuk kepentingan daerah, sekarang semuanya menyesal,” kata Seorang Kontraktor yang tak mau disebut namanya.(sal/mcr)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments