ROKAN HULU(auranews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) merilisi sedikitnya ada 500 Bacaleg belum memenuhi syarat (BMS). Kepada mereka, KPU memberi batas akhir (Deadline) hingga 31 Juli 2018 mendatang.
Diakui Ketua KPU Rohul, Fahrizal ST menyebutkan, dari 605 Bacaleg mendaftar, baru 105 orang yang dinyatakan lengkap, dan sisanya sebanyak 500 orang terpaksa berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi.

“Syarat yang kurang itu bervariasi mulai dari ada nama bacaleg yang tak sesuai dengan KTP Elektrik, nama pada adminduk dan ijazah berbeda, SKCK dan surat keterangan pengadilan tidak ada, legalisir ijazah tidak ada. Ada juga bacaleg yang diharuskan mundur dari pekerjaannya seperti Kepala Desa, BPD dan Kadus belum melampirkan surat pengunduran diri,” terang Fahrizal menjawab wartawan, Senin (23/7/2018) petang.
Fahrizal mengungkapkan, partai politik yang belum melengkapi berkas persyaratan antaranya Nasdem, Garuda, Berkarya, Perindo, PSI, PPP dan PBB.
Banyaknya parpol yang masih belum melengkapi syarat ini, kata Fahrizal menandakan ketidaksiapan managemen parpol di daerah dalam perekrutan caleg.
Selain itu, sambungnya dari penjelasan beberapa parpol ada konflik internal di parpol khususnya dalam penentuan nomor urut, sehingga kelengkapan syarat bacaleg sedikit terabaikan.
Lebih jauh disampaikannya, kepada pengurus parpol agar teliti melengkapi syarat, terutama syarat perempuan.
Sebab, jika satu saja syarat tidak lengkap, berpengaruh terhadap keterwakilan 30 persen wanita di Parpol. Dampaknya, Bacaleg di satu daerah pemilihan (Dapil) bisa dinyatakan gugur.(mcr/sal)

