KAMPAR(auranews.id) – Lagi-lagi pihak perusahaan PT. Surya Palma Sejahtera (SPS) membawa oknum yang bersenjata laras panjang guna pengawalan untuk memanen tanah milik masyarakat Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, Rabu (18/7/2018).
Masyarakat setempat beserta pemuda sontak beraksi dengan melakukan penghadangan agar aksi memanen buah sawit tersebut tidak dilanjutkan atau dihentikan.
Tandan Buah Sawit (TBS) yang sudah terlanjur di panen oleh pihak PT. SPS dicekal oleh masyarakat dan pemuda supaya jangan di angkut oleh pihak perusahaan.
Pihak manajemen PT. SPS yang diwakili oleh asisten terlibat adu argumen secara alot dengan pihak masyarakat dan pemuda setempat supaya bisa mengangkat TBS yang sudah terlanjur di panen.
Kapolsek Tambang yang tiba di lokasi perseteruan, Selasa (18/7) sore, langsung menginstruksikan kepada kedua belah pihak yang bertikai supaya tidak ada yang mengangkat buah sawit yang sudah terlanjur dipanen tersebut sebelum ada kata kesepakatan.
Pihak Kepolisian langsung minta jadwal mediasi agar kedua pihak yang bertikai, yakni pihak PT. SPS dengan masyarakat untuk bermufakat di Kantor Camat Kampa, Senin (23/7).
Ramblan yang merupakan salah seorang warga Desa Pulau Birandang kepada auraNEWS melalui pesan WhatsApp mengetahui, bahwa tanah yang bersengketa dengan PT. SPS merupakan tanah milik masyarakat Desa Pulau Birandang, bukan milik dari PT. SPS.
“Saya selaku ketua pemuda, sudah menyampaikan persoalan ini ke DPRD Kampar dan Pemda Kampar supaya bisa di mediasi, Alhamdulillah, Pemkab sudah menanggapi melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar. Kadis, H. Bustan, sudah menerima perwakilan warga desa di ruang kerjanya, pada hari Kamis (12/7/2018_red) yang lalu,” ungkap Ramblan yang merupakan Ketua Pemuda Desa Pulau Birandang.
“Semoga perkara sengketa lahan masyarakat dengan PT. SPS dapat segera diselesaikan dan di kembalikan kepada masyarakat Desa Pulau Birandang, selaku pemilik sah lahan tersebut”, ujarnya. (FDr/NDs)