KAMPAR(auranews.id) – Terkait Pembentukan Tim Terpadu penyelesaian sengketa lahan antara warga desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar – Riau dengan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), Persatuan Koto Aman Menggugat (PEKAM) tuding Pemda Kampar kembali ingkar janji.
Kita sangat kecewa atas sikap Pemda Kampar, kata ketua PEKAM, Irfan Saputra didampingi perwakilan pemuda Dapson kepada awak media, Rabu (11/7/2018) di Bangkinang Kota.
Dikatakan, sesuai isi kesepakatan dalam rapat yang dipimpin oleh Bupati Kampar, H Azis Zaenal pada tanggal 26 Juni 2018 lalu, hari ini rabu 11 Juli 2018 untuk membentuk tim penyelesaian baru melibatkan warga desa Koto Aman.
Isi kesepakatan itu nampaknya diabaikan, saat rapat berlangsung kita tidak dilibatkan. Padahal kita sebelum rapat kita sudah ada di kantor Bupati. Dan saat rapat berlangsung kita mencoba beberapa kali meminta agar dilibatkan, namun tetap saja tidak digubris.
Ditambah lagi, kita tidak pernah diberitahu rapat pembentukan tim apalagi diundang. Ini sudah nyata-nyata tidak sesuai dengan isi kesepakatan dibuat, ujarnya.
“Kita minta agar pemda Kampar mengagendakan kembali rapat pembentukan tim baru kurun waktu paling lambat tanggal 17 Juli 2018, ” ujar Dapson.
“Jika hal ini diabaikan maka warga desa Koto Aman akan kembali menduduki balai Bupati Kampar dengan jumlah massa lebih besar,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Tapung Hilir Yurico usai pertemuan dengan warga bahwa Pemda Kampar tidak pernah punya niat untuk tidak melibatkan masyarakat.
“Ini hanya mis komunikasi saja, ” ujarnya.(SY)