JAKARTA (auranews.id)Â – Penyidik Polri menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Diah Mutiara Sukmawati Sukarno Putri terkait puisi berjudul Ibu Indonesia, lantaran tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, sebelum memutuskan menghentikan penyelidikan, penyidik telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi. Penyidik juga telah memeriksa terlapor, termasuk meminta keterangan empat ahli yakni, ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama, dan ahli pidana.

Penyidik pun telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan dan memberikan kepastian hukum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pelapor membacakan puisi ‘Ibu Indonesia’ tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana,” ujar Iqbal, Minggu (17/6).
Iqbal mengatakan, karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau pidana, maka kasus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Sehingga kasus tersebut dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” ungkapnya.
Iqbal menyampaikan, sebelumnya ada sebanyak 30 laporan di Bareskrim Mabes Polri dan Polda jajaran. “Dua LP (laporan) telah dicabut pelapor, sisanya 28 LP ditarik untuk digabungkan penyelidikannya di Bareskrim Polri dengan pertimbangan materi perkara sama,” katanya.
Sebelumnya, Diah Mutiara Sukmawati Sukarno Putri dilaporkan tentang kasus dugaan penistaan agama terkait pembacaan puisi berjudul Ibu Indonesia, pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya, di ajang Indonesia Fasion Week 2018, di JCC, Jakarta Pusat.
Pasal yang dilaporkan antara lain, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008, Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE Juncto Pasal 28 ayat (2).
Sumber: BeritaSatu.com

